Relawan Prawiro Kaltim Laporkan Dugaan Makelar Proyek Pokir di Perkim Kukar ke Kejati: Ratusan Paket Diduga Sudah “Dikondisikan”

Kutai Kartanegara, indcyber.com — Aroma dugaan praktik makelar proyek kembali menyeruak di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Kartanegara. Relawan Prawiro Kaltim resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait adanya dugaan kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan ratusan paket kegiatan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota DPRD Kukar, termasuk yang berasal dari fraksi Partai Golkar dan beberapa anggota lainnya.

Menurut laporan relawan, paket-paket tersebut diduga keras telah “dikondisikan”, bahkan sudah memiliki pemilik atau jatah kontraktor tertentu, sebelum proses lelang resmi dilaksanakan. Praktik seperti ini, jika terbukti, masuk dalam kategori persekongkolan tender, suatu pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi dan Berpotensi Jerat Pidana

Relawan Prawiro Kaltim membeberkan bahwa pola dugaan pengkondisian paket pokir tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan penting, antara lain:

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Dugaan penyalahgunaan kewenangan

– Dugaan persekongkolan antara oknum dewan dan oknum dinas

– Potensi kerugian negara

Ancaman pidana: penjara 4–20 tahun.

2. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Larangan keras intervensi pihak luar dalam penyusunan paket proyek

– Larangan mengarahkan pemenang pengadaan

– Larangan persekongkolan dalam tender

3. Kode Etik DPRD

– Anggota dewan dilarang menjadikan pokir sebagai alat barter politik atau sumber keuntungan pribadi.

Relawan menegaskan bahwa bila temuan mereka benar, baik oknum aparatur Perkim maupun oknum anggota dewan yang terlibat dapat dijerat pidana tanpa kompromi.

Relawan: “Ini Sudah Sistemik dan Tidak Bisa Dibiarkan”

Perwakilan Relawan Prawiro Kaltim menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya membawa satu atau dua kasus, tetapi ratusan paket yang diduga telah diatur sejak awal. Mereka juga menyebut bahwa pola ini sudah terjadi berulang, sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dari Kejaksaan.

“Pokir itu seharusnya aspirasi masyarakat, bukan alat oknum-oknum tertentu untuk mengamankan proyek. Kalau paket sudah dikondisikan, itu jelas menyalahi aturan. Oknum dinas dan oknum dewan harus diproses hukum bila terbukti,” tegas salah satu relawan.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Dinas Perkim Kukar maupun anggota dewan yang disebutkan dalam laporan relawan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan oleh awak media.

Relawan Prawiro Kaltim berharap Kejati Kaltim segera melakukan pengusutan terbuka agar persoalan ini tidak semakin merusak integritas pengelolaan anggaran daerah.(****)

indcyber

Recent Posts

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

3 hours ago

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

24 hours ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

1 day ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

2 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

3 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

3 days ago