Categories: BERANDAKaltim

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar: Bukti Akuntabilitas Pengelolaan BMN

Indcyber.com, Samarinda, — Dalam rangka menegakkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan mencegah penyalahgunaan barang-barang ilegal, Kantor Bea Cukai Samarinda melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan periode Maret 2024 hingga Januari 2025.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan Surat Nomor S-135/MK/KN.4/2025 tertanggal 26 Juni 2025, dan berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pengelolaan BMN hasil penindakan.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai total estimasi sebesar Rp1.805.225.700.

“Pemusnahan ini bukan sekadar simbolik. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban dan komitmen kami terhadap pengelolaan BMN yang bersih dan transparan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, di sela kegiatan pemusnahan.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 405 penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024, termasuk 8 kasus narkotika. Hingga Juli 2025, Bea Cukai Samarinda telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp922.300.124. Satu kasus pelanggaran Undang-Undang Cukai juga telah naik ke tahap penyidikan dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan diawasi langsung oleh unsur aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat yang terus mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda.

“Kolaborasi dan sinergi yang kuat adalah kunci sukses pengawasan kami. Tanpa dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, upaya ini tidak akan seefektif sekarang,” tambah Tribuana.

Langkah ini menegaskan komitmen Bea Cukai Samarinda dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan publik.(st)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

16 hours ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

2 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

7 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

7 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

7 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago