Categories: BERANDAKaltim

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar: Bukti Akuntabilitas Pengelolaan BMN

Indcyber.com, Samarinda, — Dalam rangka menegakkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan mencegah penyalahgunaan barang-barang ilegal, Kantor Bea Cukai Samarinda melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan periode Maret 2024 hingga Januari 2025.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan Surat Nomor S-135/MK/KN.4/2025 tertanggal 26 Juni 2025, dan berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pengelolaan BMN hasil penindakan.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai total estimasi sebesar Rp1.805.225.700.

“Pemusnahan ini bukan sekadar simbolik. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban dan komitmen kami terhadap pengelolaan BMN yang bersih dan transparan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, di sela kegiatan pemusnahan.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 405 penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024, termasuk 8 kasus narkotika. Hingga Juli 2025, Bea Cukai Samarinda telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp922.300.124. Satu kasus pelanggaran Undang-Undang Cukai juga telah naik ke tahap penyidikan dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan diawasi langsung oleh unsur aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat yang terus mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda.

“Kolaborasi dan sinergi yang kuat adalah kunci sukses pengawasan kami. Tanpa dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, upaya ini tidak akan seefektif sekarang,” tambah Tribuana.

Langkah ini menegaskan komitmen Bea Cukai Samarinda dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan publik.(st)

indcyber

Recent Posts

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

16 hours ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 day ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

2 days ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

3 days ago

“Jangan Cuma Pintar Membangun tapi Gagal Merawat!” DPRD Kukar Desak Optimalisasi Aset Mangkrak Jadi Mesin PAD Baru

TENGGARONG , indcyber.com — Ada pesan menohok sekaligus instruksi tegas yang dilayangkan oleh Ketua DPRD…

3 days ago

Terobosan Tegas DPRD Kukar: Perjuangkan Nasib PPPK agar Dekat Keluarga dan Sejahtera!

TENGGARONG, indcyber.com  — Langkah berani dan penuh keberpihakan kembali ditunjukkan oleh lembaga legislatif Kabupaten Kutai…

4 days ago