Categories: BERANDAKaltim

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar: Bukti Akuntabilitas Pengelolaan BMN

Indcyber.com, Samarinda, — Dalam rangka menegakkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan mencegah penyalahgunaan barang-barang ilegal, Kantor Bea Cukai Samarinda melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan periode Maret 2024 hingga Januari 2025.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan Surat Nomor S-135/MK/KN.4/2025 tertanggal 26 Juni 2025, dan berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pengelolaan BMN hasil penindakan.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai total estimasi sebesar Rp1.805.225.700.

“Pemusnahan ini bukan sekadar simbolik. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban dan komitmen kami terhadap pengelolaan BMN yang bersih dan transparan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, di sela kegiatan pemusnahan.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 405 penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024, termasuk 8 kasus narkotika. Hingga Juli 2025, Bea Cukai Samarinda telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp922.300.124. Satu kasus pelanggaran Undang-Undang Cukai juga telah naik ke tahap penyidikan dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan diawasi langsung oleh unsur aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat yang terus mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda.

“Kolaborasi dan sinergi yang kuat adalah kunci sukses pengawasan kami. Tanpa dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, upaya ini tidak akan seefektif sekarang,” tambah Tribuana.

Langkah ini menegaskan komitmen Bea Cukai Samarinda dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan publik.(st)

indcyber

Recent Posts

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

5 hours ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

1 day ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

3 days ago