BNN KALIMANTAN TIMUR KEMBALI MUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU

Indcyber.com, Samarinda -Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur pada siang hari ini, Kamis (16/08/2018) kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa Sabu dari kedua tersangka yang di tangkap oleh Tim Penindakan dan Pemberantasan Narkoba BNN Kaltim yang diamankan di dua  kota yang berbeda.

Dalam keterangan pers nya Kabid Penindakan dan Pemberantasan Narkoba AKBP H Tampubolon, SH mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini adalah hasil tangkapan BNN Kaltim tergolong pemain antar Kota.

“Pemusnahan kali ini hasil penangkapan tim BNN Kaltim pada tanggal 04 Juni 2018 berhasil mengamankan tersangka bernama Kasman bin Dale di Tanah Grogot dengan barang bukti satu paket Sabu Sabu seberat 40,37 gram, serta pada tanggal 14 Juli 2018 tim juga telah mengamankan tersangka bernama Joni Saputra di jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ilir dengan barang bukti Sabu sebanyak dua paket dengan berat masing masing 51,72 gram dan 51,66 gram, “ujar Tampubolon kepada awak media di kantor BNN Kaltim didampingi oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kaltim Tina.

Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender yang kemudian di buang ke dalam WC. Kejahatan Narkoba dengan jenis apapun memang harus kita musnahkan dan berantas serta kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa.

Kejahatan Narkoba adalah musuh kita semua, dalam pesannya Tampubolon mengimbau kepada masyarakat jika ada perilaku yang menyimpang terutama terkait narkoba agar tidak segan dan takut untuk melaporkan kegiatan tersebut.

“Bagi masyarakat Kaltim jika mengetahui siapapun yang berbuat menyimpang terutama yang berkaitan dengan Narkoba silahkan cepat melapor jangan segan atau takut karena kerjasama masyarakat sangat kita butuhkan sekali guna memerangi Narkoba apapun jenisnya, “pungkas Kepala BNN Kaltim Brigjen Raja Haryono melalui Kabid Penindakan dan Pemberantasan Narkoba BNN Kaltim AKBP H Tampubolon. 

Redaksi -

Recent Posts

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

16 hours ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 day ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

3 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

4 days ago

SKANDAL IUP PT WELARCO SUBUR JAYA:MENGULITI DUGAAN PIDANA DAN PERMAIANAN ADMINISRTASI DI KUTAI KARTANEGARA

SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah dokumen investigasi bertanggal Desember 2017 bertajuk “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum &…

5 days ago