BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Sabu Dari Tiga Residivis

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Tiga pelaku peredaran narkotika, Rabu (28/8/2019) siang tadi membuat “jus” sabu. Tiga pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Dari ketiganya, terdapat sekitar 17,68 gram sabu yang dimusnahkan, di antaranya dari Ifien alias Ipin dengan barang bukti 9,02 gram, Arnold dengan barang bukti 4,78 gram, dan Yusuf alias Bendol dengan barang bukti 3,88 gram.

Sebelum sabu dimusnahkan dengan cara diblender, terlebih dahulu sabu dicek dengan alat pendeteksi narkoba, Trunarc.

Dari hasil pendeteksian, terbukti semua bubuk kristal yang terdapat di plastik klip, merupakan salah satu narkotika golongan 1, yakni sabu.

Tiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dengan jaringan yang juga berbeda.

Seperti Ipin yang diamankan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada 7 Juli 2019 lalu.

Sedangkan Arnold diamankan di Jalan Bhayangkara, tepatnya di taman Samarendah, pada 19 Juli 2019. Dan Yusuf pada 23 Juli 2019 di Jalan RE Martadinata, Kota Bontang.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon menerangkan,pemusnahan barang bukti narkoba memang telah menjadi ketentuan UU.

Setelah dimusnahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaran ketiga pelaku ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Setelah ini akan kita limpahkan berkasnya ke Kejaksaan,” ucapnya, Rabu (28/8/2019).

Lanjut dirinya menjelaskan, ketiganya masuk dalam jaringan peredaran narkotika, dan terdapat di antaranya yang sudah pernah menjalani pidana.

“Mereka tidak hanya sekedar membawa saja, tapi juga ikut memasarkan. Mereka masuk dalam jaringan. Untuk pemilik asal, masih kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.

Sedangkan asal sabu, pihaknya menilai sabu yang beredar di Samarinda, berasal dari negara tetangga, yakni Malaysia dan Filipina, yang masuk melalui wilayah perbatasan, Kalimantan Utara.

“Mereka tinggal menjual, tapi bukan mereka tujuan awal datangnya narkoba. Salah satu pelaku merupakan residivis,” pungkasnya.(sp)

 

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

2 days ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

3 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago