Categories: BERANDAKutai Timur

Bupati Apresiasi BPN Kutim Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM

Bupati Kutim menandatangani Komitmen bersama WBK dan WBBM. (Foto: Wahyu Humas)

indcyber.com, SANGATTA– Penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Bupati Kutim H Ismunandar, Ketua Pengadilan Negeri Kutim Rahmat Sanjaya, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, perwakilan Kapolres Kutim, perwakilan Dandim 0909 Sangatta, BPN Kaltim Winarto dan perwakilan Ombudsman Kaltim menandai pencanangan pembangunan zona integritas menunju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM). Kegiatan garapan Badan Pertanahan Nasional Kutai Timur (BPN Kutim) digelar di Kantor BPN Kutim, Kamis (25/4/2019).

Bupati Kutim H Ismunandar sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak BPN. Karena penanganan persoalan pertanahan membutuhkan pelayanan prima.

“Alhamdulillah dengan pencanangan pembangunan zona integritas di BPN Kutim ini, menjadi satu komitmen kita semua (menjadi semakin berintegritas). Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kutim juga sudah, mungkin dalam waktu dekat instansi yang lain juga mengikuti,” ujar Ismu.

Ia menambahkan OPD Kutim yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga mesti melakukan hal sama. Seperti yang dilakukan oleh BPN Kutim. Terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, karena banyak bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan lainnya wajib menyusul.

Sementara itu, Kepala BPN Umar Malabar memaparkan sesuai dengan aturan yang ada pada PP Nomor 80 tahun 2010, diperintahkan untuk setiap instansi membangun zona integritas. Pengertiannya membangun adalah berusaha untuk menciptakan WBK dan WBM sesuai undang-undang dan tuntutan masyarakat.

“Kita (BPN Kutim) mulai hari ini sampai kedepan, akan berusaha semaksimal mungkin (mengimplementasikan) apa yang dicanangkan hari ini,” tuturnya.

Terakhir, ia mengatakan BPN Kutim tidak menerima biaya-biaya pembayaran tunai sesuai peraturan ada. Bahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah 2 tahun lebih ini, pembayaran administrasi pertanahan dilaksanakan melalui transfer atau setor ke bank. Kemudian mengenai pembiayaan dilapangan tidak ada. Hanya jika atas dasar kemanusiaan, masyarakat sendiri yang memberi. (hms7)

admin

Recent Posts

Skandal Anggaran Rp 1,5 Miliar Desa Batu Majang: Petinggi Kuasai Dana Tunai Mandiri, BPK & Aparat Terkesan Mandul!

MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam…

4 hours ago

KEJAHATAN LINGKUNGAN DI TAHURA BUKIT SOEHARTO: TAMBANG ILEGAL PT SINGLURUS PRATAMA DIGULUNG SATGAS PKH, POTENSI DENDA TEMBUS Rp147,3 MILIAR

Kutai Kartanegara, indcyber.com - Penjarahan kawasan konservasi atas nama pengerukan kekayaan alam akhirnya menghantam tembok…

4 hours ago

SKANDAL ASET 4,3 HEKTARE: Pemkot Samarinda Digantung DP Rp2 Miliar

SAMARINDA, indcyber.com — Sengketa kepemilikan dan transaksi lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Sungai Kerbau,…

5 hours ago

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel LP2M Unmul untuk Hibah Rp100 Juta, Aliansi Indonesia Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Suryadi Nata Ketua DPD LEMBAGA ALINSI INDONESIA BADA PENIPUAN ASET NEGARA KOMANDO GARUDA SAKTI Provinsi…

1 day ago

Teras Samarinda 2 Marak Parkir Liar, Tim Gabungan Gelar Razia dan Operasi Yustisi

SAMARINDA, indcyber.com – Menanggapi maraknya aduan masyarakat terkait persoalan parkir liar, tim gabungan yang terdiri…

1 day ago

Penertiban Lahan Penambangan Ilegal, Satgas PKH Tinjau Kawasan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi lokasi penertiban…

2 days ago