Categories: BERANDAKutai Timur

Bupati Apresiasi BPN Kutim Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM

Bupati Kutim menandatangani Komitmen bersama WBK dan WBBM. (Foto: Wahyu Humas)

indcyber.com, SANGATTA– Penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Bupati Kutim H Ismunandar, Ketua Pengadilan Negeri Kutim Rahmat Sanjaya, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, perwakilan Kapolres Kutim, perwakilan Dandim 0909 Sangatta, BPN Kaltim Winarto dan perwakilan Ombudsman Kaltim menandai pencanangan pembangunan zona integritas menunju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM). Kegiatan garapan Badan Pertanahan Nasional Kutai Timur (BPN Kutim) digelar di Kantor BPN Kutim, Kamis (25/4/2019).

Bupati Kutim H Ismunandar sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak BPN. Karena penanganan persoalan pertanahan membutuhkan pelayanan prima.

“Alhamdulillah dengan pencanangan pembangunan zona integritas di BPN Kutim ini, menjadi satu komitmen kita semua (menjadi semakin berintegritas). Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kutim juga sudah, mungkin dalam waktu dekat instansi yang lain juga mengikuti,” ujar Ismu.

Ia menambahkan OPD Kutim yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga mesti melakukan hal sama. Seperti yang dilakukan oleh BPN Kutim. Terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, karena banyak bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan lainnya wajib menyusul.

Sementara itu, Kepala BPN Umar Malabar memaparkan sesuai dengan aturan yang ada pada PP Nomor 80 tahun 2010, diperintahkan untuk setiap instansi membangun zona integritas. Pengertiannya membangun adalah berusaha untuk menciptakan WBK dan WBM sesuai undang-undang dan tuntutan masyarakat.

“Kita (BPN Kutim) mulai hari ini sampai kedepan, akan berusaha semaksimal mungkin (mengimplementasikan) apa yang dicanangkan hari ini,” tuturnya.

Terakhir, ia mengatakan BPN Kutim tidak menerima biaya-biaya pembayaran tunai sesuai peraturan ada. Bahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah 2 tahun lebih ini, pembayaran administrasi pertanahan dilaksanakan melalui transfer atau setor ke bank. Kemudian mengenai pembiayaan dilapangan tidak ada. Hanya jika atas dasar kemanusiaan, masyarakat sendiri yang memberi. (hms7)

admin

Recent Posts

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

1 day ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

1 day ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

1 day ago

MENEGANGKAN! Mafia Dokumen Terbang Kaltim Digulung, Mengapa Jetty Ancu di Kutai Lama Kebal Hukum?

SAMARINDA, indcyber.com– Genderang perang terhadap gurita bisnis haram "dokumen terbang" di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali…

2 days ago

DANA REBOISASI RP338 MILIAR MANGKRAK: Lembaga Investigasi Negara Tuding Pemprov Kaltara “Sengaja Pembiaran”, Desak KPK Segera Turun Tangan!

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut pengelolaan…

2 days ago

Konvensi Media Siber di Samarinda, Upi Asmaradhana Dorong Media Kembali Perkuat Kepercayaan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…

3 days ago