Categories: BERANDAKutai Timur

Dana Desa Diduga Diselewengkan, Kades Pelawan Dilaporkan ke Polisi

Indcyber.com, Sangatta – Persoalan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat ke permukaan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Rani Purwasih, resmi melaporkan Kepala Desa Pelawan, Norhanuddin, ke Polres Kutim terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dari informasi yang dihimpun lambe.kaltim, Inspektorat Kutim sejatinya telah melakukan pemeriksaan. Namun hingga akhir September, laporan hasil pemeriksaan (LHP) belum dipublikasikan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab sejumlah program yang dilaporkan selesai justru diduga fiktif.

Sejumlah kegiatan yang dipermasalahkan antara lain:

Rehabilitasi kantor BPD

Pembangunan balai adat

Peningkatan jalan pendidikan

Pengadaan laptop, sepeda motor, dan ambulance air

Penyertaan modal untuk BUMDes senilai Rp 1,5 miliar

Silpa tahun 2023 sekitar Rp 400 juta

Silpa tahun 2024 mencapai Rp 2,7 miliar

Selain itu, anggaran operasional BPD disebut tidak pernah disalurkan, bahkan bendahara desa diganti secara sepihak tanpa mekanisme sesuai aturan.

Polisi Mulai Proses Hukum

Polres Kutim membenarkan telah menerima laporan tersebut. Proses penyelidikan tengah berjalan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak terkait. Meski begitu, baik Polres Kutim maupun Inspektorat belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil lanjutan audit dan pemeriksaan hukum.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Bila terbukti, tindakan Kades Norhanuddin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan hukuman serupa.

Selain itu, penggantian bendahara desa secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan tata kelola transparan, partisipatif, serta akuntabel.

Publik Minta Transparansi

Kasus ini menambah daftar panjang problem akuntabilitas dana desa di Kutai Timur. Dengan alokasi dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun, masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas, tanpa pandang bulu.

“Pengelolaan dana desa bukan hanya soal administrasi, tapi soal amanah publik. Bila ada penyelewengan, itu sama dengan merampas hak rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sangkulirang.(****)

indcyber

Recent Posts

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

11 hours ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

1 day ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

1 day ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

1 day ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

2 days ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

2 days ago