Categories: BERANDAKaltim

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah “hak prerogatif” dalam penunjukan tim ahli menuai kritik tajam. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan kekeliruan fatal secara hukum dan ketatanegaraan.

Menurut pria yang akrab disapa Castro ini, hak prerogatif adalah kekuasaan istimewa yang secara konstitusional hanya melekat pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. “Kewenangan gubernur itu bersifat atributif yang dibatasi oleh undang-undang, tidak bisa disamakan dengan otoritas presiden,” tegasnya.

Kritik ini mencuat menyusul penunjukan Hijrah Mas’ud ke dalam jajaran tim ahli gubernur. Herdiansyah menilai penunjukan tersebut lebih menonjolkan aspek kedekatan personal (afiliasi keluarga) ketimbang standar kompetensi yang objektif. Hal ini, menurutnya, memberikan sinyal kuat adanya praktik nepotisme dalam tata kelola pemerintahan di Benua Etam.

Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya sempat membandingkan langkahnya dengan relasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Hashim Djojohadikusumo. Namun, Herdiansyah membalas bahwa komparasi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran etis maupun legal di tingkat daerah.

“Gubernur harus lebih terbuka terhadap kritik dan segera mengevaluasi kebijakan yang bermasalah. Integritas pemerintahan daerah dipertaruhkan jika profesionalitas dikalahkan oleh kepentingan lingkaran dekat,” tutupnya.

Analisis Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam berita di atas, terdapat beberapa titik krusial yang berpotensi bersinggungan dengan pelanggaran hukum:

1. Dugaan Praktik Nepotisme

Penunjukan anggota keluarga (Hijrah Mas’ud) dalam struktur tim ahli dapat dikaji melalui UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 1 angka 5: Mendefinisikan Nepotisme sebagai setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Risiko: Jika terbukti penunjukan dilakukan tanpa seleksi kompetensi yang transparan dan hanya berdasar hubungan darah, hal ini melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

2. Maladministrasi (Penyalahgunaan Wewenang)

Penggunaan istilah “hak prerogatif” oleh kepala daerah menunjukkan adanya potensi Penyalahgunaan Wewenang (*Abuse of Power*).

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Gubernur dibatasi oleh norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat.

Jika penunjukan tim ahli dilakukan di luar prosedur formal atau menabrak aturan kualifikasi, Gubernur dapat dianggap melakukan tindakan maladministrasi yang dapat dilaporkan ke Ombudsman.

3. Pelanggaran Kode Etik Pejabat Publik

Secara etika birokrasi, penempatan kerabat dalam posisi strategis pemerintahan (meski sebagai tim ahli) mencederai prinsip transparansi dan meritokrasi. Hal ini melanggar semangat reformasi birokrasi yang menuntut pemisahan antara kepentingan privat/keluarga dengan kepentingan publik.

4. Kerugian Keuangan Daerah (Tipikor)

Jika tim ahli yang ditunjuk terbukti tidak kompeten namun menerima honorarium atau fasilitas dari APBD, maka terdapat potensi Kerugian Negara. Berdasarkan UU Tipikor, pembayaran yang dikeluarkan untuk posisi yang didasarkan pada prosedur yang menyimpang (nepotisme) dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.(red)

indcyber

Recent Posts

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

14 hours ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

14 hours ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

1 day ago

Ketua Garuda Sakti Kaltim Suryadi Nata Ingatkan Kewaspadaan Isu Ideologi Jelang Akhir Tahun

SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…

2 days ago

Tuduhan Tanpa Dasar Akun TikTok @amb_yok: Upaya Pembungkusan Opini, Pengabaian UU Pers, dan Ancaman Pidana ITE

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah unggahan video dari akun TikTok @amb_yok (id video: 7633276148322979079) secara sepihak menyerang…

2 days ago

MELONJAK Rp3,6 MILIAR DALAM SETAHUN, KPK DIMINTA USUT REKENING GENDUT SEKPROV KALTARA

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Transparansi anggaran dan integritas pejabat publik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

2 days ago