Categories: BERANDAKaltim

EKSEKUSI ANGGARAN RP200 MILIAR JALAN LEMBUSWANA–SEBULU: PRESTASI ATAU PEMBOROSAN

SAMARINDA, indcyber.com– Janji manis Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim untuk menuntaskan ruas jalan Patung Lembuswana hingga Sebulu pada tahun 2023 kini berada di bawah mikroskop publik. Meski anggaran jumbo lebih dari Rp200 miliar telah digelontorkan melalui berbagai skema, termasuk Anggaran Belanja Tambahan (ABT), realita di lapangan dituntut untuk membuktikan apakah uang rakyat tersebut benar-benar menjadi aspal berkualitas atau sekadar angka di atas kertas tender.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Fitra Firnanda, sebelumnya menegaskan bahwa jalan sepanjang 67 kilometer ini harus mulus demi mobilitas ekonomi. Namun, deretan paket proyek yang terpecah-pecah memicu kecurigaan terkait efektivitas dan potensi penyimpangan ruang lingkup pekerjaan.

Anatomi Anggaran: Pecah Paket dan Hujan ABT

Data yang dihimpun menunjukkan adanya pembagian proyek menjadi “fragmen-fragmen” kecil yang masif. Pola ini sering kali menjadi celah bagi lemahnya pengawasan teknis secara komprehensif:

Rekonstruksi Jalan 1 s/d 4: Menelan dana kontrak total lebih dari Rp150 miliar.

Proyek ABT (Sebulu 3, 6, dan 7): Menyedot tambahan puluhan miliar rupiah dengan selisih penawaran pemenang tender yang cukup mencolok.

Besarnya selisih antara Pagu Anggaran dan Nilai Kontrak (mencapai miliaran rupiah) pada paket ABT menimbulkan pertanyaan besar: Apakah penurunan harga penawaran ini mengorbankan spesifikasi material (asphalt content) atau ketebalan struktur jalan?

Sorotan Pelanggaran Hukum: Delik Tipikor dan Kegagalan Bangunan

Jika kualitas jalan di lapangan ditemukan bergelombang, cepat rusak, atau tidak sesuai spesifikasi teknis meski anggaran telah cair 100%, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang dapat menyeret para pemangku kebijakan dan kontraktor ke ranah pidana:

 1. Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001):

Pasal 2 dan Pasal 3: Jika ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara akibat kualitas pekerjaan yang “disunat.”

 2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

Pasal 60 (Kegagalan Bangunan): Jika penyedia jasa (kontraktor) dan pengguna jasa (PUPR) gagal memenuhi standar keamanan dan fungsi bangunan, mereka bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan tersebut.

 3. Delik Kelalaian Pejabat Publik:

Pembiaran terhadap kontraktor yang bekerja asal-asalan namun tetap dibayar penuh dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Hajar Ketimpangan: Rakyat Bayar Pajak, Bukan untuk Jalan Rusak

Publik tidak butuh angka-angka di LPSE; publik butuh jalan yang tidak membuat kendaraan hancur. Jika dengan modal Rp200 miliar jalan masih berlubang dan bergelombang, maka patut diduga telah terjadi “perampokan halus” terhadap hak infrastruktur warga Tenggarong Seberang dan Sebulu.

Dinas PUPR Kaltim di bawah kepemimpinan Firnanda tidak bisa lagi bersembunyi di balik laporan administratif. Audit teknis independen harus segera dilakukan untuk memeriksa:

Uji Core Drill: Apakah ketebalan aspal sesuai kontrak?

Uji Kepadatan Tanah: Mengapa jalan cepat bergelombang?

Audit Aliran Dana: Ke mana selisih sisa lelang yang fantastis itu mengalir?

“Jangan sampai anggaran ratusan miliar hanya menguap di sepanjang jalan 67 kilometer tersebut tanpa meninggalkan bekas kualitas. Aparat penegak hukum (Kejati/Polda Kaltim) sudah saatnya ‘masuk’ sebelum aspal ini kembali hancur dan menjadi proyek abadi tahun depan.”

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini berada di persimpangan: Membuktikan integritas pembangunan atau membiarkan skandal infrastruktur ini menjadi noda hitam dalam sejarah pembangunan Benua Etam.(F/R)

indcyber

Recent Posts

Gerindra Kaltim Berang, Desak Gubernur Rudy Mas’ud Minta Maaf kepada Presiden Prabowo

SAMARINDA, indcyber.com – Suasana politik di Kalimantan Timur memanas setelah beredarnya pernyataan protes keras dari…

3 hours ago

Nepotisme Berkedok Prerogatif? Polemik Hijrah Mas’ud di Lingkaran Kekuasaan Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir teka-teki pengangkatan Hijrah Mas’ud ke dalam jajaran Tim Ahli Gubernur Kalimantan…

10 hours ago

Ultimatum 14 Hari: Aliansi Rakyat Kaltim Ancam Kepung DPRD Jika Aspirasi Hanya Jadi Sampah Birokrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi melayangkan ultimatum keras kepada Sekretariat…

1 day ago

Rehabilitasi Rumah Jabatan Rp3,7 Miliar—Mencederai Rasa Keadilan, Mengabaikan Urgensi Publik!

SAMARINDA, indcyber.com – Di tengah jeritan warga Kalimantan Timur yang masih berjuang melawan jalanan rusak…

1 day ago

TERAS SAMARINDA DIPANTAU PASCA AKSI 214, KERUSAKAN DINILAI MINIMAL

Samarinda, indcyber.com— Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan respons cepat dan terukur pasca Aksi 214 dengan melakukan…

2 days ago

Gubernur Kaltim di Pusaran Kontroversi: Antara Protokol, Keangkuhan, dan Krisis Keteladanan

SAMARINDA, indcyber.com – Suasana mencekam di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada 21 April kemarin…

2 days ago