Tanjung selor. Indcyber.com – PETA DATA ANGGARAN DARI DPUPR-PERKIM KALTARA (2021–2025):
| Tahun | Rincian Paket Pekerjaan / Penanganan | Nilai Anggaran (Rp) |
| 2021 | • Peningkatan Jalan Perbatasan Ruas Long Bawan – Lembudud (DAK Penugasan)
• Pemeliharaan Rutin Ruas Long Bawan – Lembudud – Long Layu
• Pemeliharaan Rutin Ruas Long Layu – Pa Upan – Long Rungan – Long Padi – Binuang | Rp 30,51 Miliar |
| 2022 | • Pembangunan Jalan Perbatasan Ruas Long Bawan – Lembudud (DAK Penugasan)
• Tanggap Darurat Bencana Alam Tanah Longsor Kec. Krayan Selatan
• Pemeliharaan Rutin Ruas Long Bawan – Lembudud – Long Layu
• Pemeliharaan Rutin Ruas Long Layu – Pa Upan – Long Rungan – Long Padi – Binuang | Rp 15,00 Miliar |
| 2023 | • Pemeliharaan Jalan Lingkar Krayan Long Bawan – Long Layu | Rp 5,00 Miliar |
| 2024 | • Penanganan Long Segment Jalan Lingkar Krayan Segmen I (Long Bawan – Lembudud – Long Layu)
• Penanganan Long Segment Jalan Lingkar Krayan Segmen II (Long Layu – Pa Upan – Long Rungan – Long Padi – Binuang)
• Pembangunan Jalan Ruas Pa Betung – Pa Pani – Perbatasan
• Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Long Umung – Pa Raye
• Pemeliharaan Rutin Jalan Lingkar Krayan Segmen II (Lanjutan) | Rp 22,35 Miliar |
| 2025 | • Pemeliharaan Rutin Jalan Lingkar Krayan Segmen II
• Penanganan Long Segment Jalan Lingkar Krayan Segmen I | Rp 6,50 Miliar |
| TOTAL | AKUMULASI ALOKASI ANGGARAN (2021 – 2025) | Rp 79,36 MILIAR |
POIN-POIN KRUSIAL & ANATOMI PELANGGARAN HUKUM:
* Dugaan Korupsi & Kerugian Keuangan Negara (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 – Pasal 2 & 3):
* Alokasi Rp 79,36 Miliar selama 5 tahun berturut-turut pada ruas jalan yang sama (Long Bawan – Lembudud – Long Layu & Long Layu – Binuang) tidak pernah berwujud jalan beton/aspal permanen.
* Modus “Pemeliharaan Rutin” dan “Long Segment” yang terus berulang diduga hanya menjadi ajang pengerukan/perataan tanah (grading) sesaat yang lapuk tersapu hujan, mengindikasikan proyek fiktif, penggelembungan (mark-up) jam kerja alat berat, serta pemborosan uang negara secara terstruktur.
* Dugaan Pemalsuan Laporan Administrasi/Fisik (Pasal 9 UU Tipikor):
* Pelaporan realisasi fisik proyek yang diduga tidak sesuai fakta lapangan (kontras antara klaim anggaran puluhan miliar dengan foto visual yang sekadar menampilkan kubangan tanah merah dan satu unit ekskavator).
* Pelanggaran UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara:
* Melanggar azas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas keuangan negara. Pengeluaran anggaran secara terus menerus tanpa outcome infrastruktur yang tahan lama (sustainability) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
* Pencitraan & Kontras Jargon Birokrasi:
* Publikasi resmi yang memampang logo BerAKHLAK, Bangga Melayani Bangsa, dan Indonesia Berdaulat Adil Makmur berbanding terbalik dengan kenyataan isolasi ekonomi yang dirasakan warga perbatasan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Seluruh detail analisis hukum, rincian pasal pidana, dan tuntutan penyidikan ke KPK/Kejaksaan Agung telah diformat secara lengkap dalam dokumen.(Suriansyah)
SAMARINDA, indcyber.com — Rotasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi bergulir.…
Kapolresta Samarinda memimpin penandatanganan berita acara dan pengambilan sumpah jabatan dalam upacara pelantikan Wakapolresta Samarinda…
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan tersangka Teddy Tesar Rajab (kiri) beserta barang bukti satu…
Terduga pelaku penipuan jual beli mobil, Samsudi, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan…
Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Teddi…
Samarinda, indcyber.com - MERAGUKAN: Retorika manis jajaran Pemprov Kalimantan Timur yang mengklaim telah menghentikan Hijrah…