Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun di Sungai Kunjang. Pria berinisial RF (37) telah diamankan; peristiwa terjadi di kediaman korban di Loa Buah pada Kamis pagi (23/4/2026) dan terungkap setelah korban cerita kepada ibunya. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Aparat dari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial RF (37) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 5 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kediaman mereka di wilayah Loa Buah pada Kamis pagi (23/4/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang dalam kondisi sepi. Saat korban sedang tidak berdaya, pelaku melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain di sekitar lokasi.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban serta melontarkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa dugaan tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Hal ini semakin memperkuat dasar penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara tegas. Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

“Proses hukum akan berjalan maksimal. Kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, di antaranya hasil pemeriksaan medis, dokumen identitas korban, serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

27 minutes ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

20 hours ago

Gerindra Kaltim Berang, Desak Gubernur Rudy Mas’ud Minta Maaf kepada Presiden Prabowo

SAMARINDA, indcyber.com – Suasana politik di Kalimantan Timur memanas setelah beredarnya pernyataan protes keras dari…

1 day ago

EKSEKUSI ANGGARAN RP200 MILIAR JALAN LEMBUSWANA–SEBULU: PRESTASI ATAU PEMBOROSAN

SAMARINDA, indcyber.com– Janji manis Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim untuk…

1 day ago

Nepotisme Berkedok Prerogatif? Polemik Hijrah Mas’ud di Lingkaran Kekuasaan Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir teka-teki pengangkatan Hijrah Mas’ud ke dalam jajaran Tim Ahli Gubernur Kalimantan…

2 days ago

Ultimatum 14 Hari: Aliansi Rakyat Kaltim Ancam Kepung DPRD Jika Aspirasi Hanya Jadi Sampah Birokrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi melayangkan ultimatum keras kepada Sekretariat…

2 days ago