Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun di Sungai Kunjang. Pria berinisial RF (37) telah diamankan; peristiwa terjadi di kediaman korban di Loa Buah pada Kamis pagi (23/4/2026) dan terungkap setelah korban cerita kepada ibunya. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA – Aparat dari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial RF (37) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 5 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kediaman mereka di wilayah Loa Buah pada Kamis pagi (23/4/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang dalam kondisi sepi. Saat korban sedang tidak berdaya, pelaku melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain di sekitar lokasi.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban serta melontarkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa dugaan tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Hal ini semakin memperkuat dasar penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara tegas. Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
“Proses hukum akan berjalan maksimal. Kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, di antaranya hasil pemeriksaan medis, dokumen identitas korban, serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…
LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…
TENGGARONG, indcyber.com — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…
SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…
Tenggarong, indcyber.com — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…
TENGGARONG, indcyber.com — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…