Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun di Sungai Kunjang. Pria berinisial RF (37) telah diamankan; peristiwa terjadi di kediaman korban di Loa Buah pada Kamis pagi (23/4/2026) dan terungkap setelah korban cerita kepada ibunya. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Aparat dari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial RF (37) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 5 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kediaman mereka di wilayah Loa Buah pada Kamis pagi (23/4/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang dalam kondisi sepi. Saat korban sedang tidak berdaya, pelaku melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain di sekitar lokasi.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban serta melontarkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa dugaan tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Hal ini semakin memperkuat dasar penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara tegas. Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

“Proses hukum akan berjalan maksimal. Kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, di antaranya hasil pemeriksaan medis, dokumen identitas korban, serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

13 hours ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

13 hours ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

1 day ago

Ketua Garuda Sakti Kaltim Suryadi Nata Ingatkan Kewaspadaan Isu Ideologi Jelang Akhir Tahun

SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…

1 day ago

Tuduhan Tanpa Dasar Akun TikTok @amb_yok: Upaya Pembungkusan Opini, Pengabaian UU Pers, dan Ancaman Pidana ITE

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah unggahan video dari akun TikTok @amb_yok (id video: 7633276148322979079) secara sepihak menyerang…

2 days ago

MELONJAK Rp3,6 MILIAR DALAM SETAHUN, KPK DIMINTA USUT REKENING GENDUT SEKPROV KALTARA

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Transparansi anggaran dan integritas pejabat publik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

2 days ago