Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun di Sungai Kunjang. Pria berinisial RF (37) telah diamankan; peristiwa terjadi di kediaman korban di Loa Buah pada Kamis pagi (23/4/2026) dan terungkap setelah korban cerita kepada ibunya. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Aparat dari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial RF (37) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 5 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kediaman mereka di wilayah Loa Buah pada Kamis pagi (23/4/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang dalam kondisi sepi. Saat korban sedang tidak berdaya, pelaku melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain di sekitar lokasi.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban serta melontarkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa dugaan tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Hal ini semakin memperkuat dasar penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara tegas. Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

“Proses hukum akan berjalan maksimal. Kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, di antaranya hasil pemeriksaan medis, dokumen identitas korban, serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Laporan Hasil Audit BPK Dibeberkan, Pengelolaan Keuangan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

SAMARINDA, indcyber.com — Rangkaian temuan audit atas pengelolaan keuangan dan aset Perumdam Tirta Kencana Kota…

3 hours ago

Skandal Sabotase Administrasi Gunung Parung: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU Diduga Terbitkan SK Pokdarwis Cacat Hukum

PENAJAM , indcyber.com — Dugaan praktik sabotase administrasi dan maladministrasi berat membakar konflik penguasaan lahan…

22 hours ago

Transparansi Pemenuhan Komitmen Tersus Kideco Dipertanyakan: Negara Terkesan Obral Izin Perdagangan Luar Negeri Tanpa Kejelasan Dokumen Verifikasi

Jakarta, indcyber.com— Penetapan Terminal Khusus (Tersus) batubara milik PT Kideco Jaya Agung agar terbuka bagi…

23 hours ago

Sejumlah Konsumen Keluhkan Layanan dan Promo TJM Auto Care, Diduga Langgar UUPK hingga KUHP

Samarinda , indcyber.com— Sejumlah konsumen mengeluhkan layanan perbaikan kendaraan serta dugaan wanprestasi program promosi yang…

24 hours ago

Diduga Terseret Arus, Tongkang Batu Bara Larut dan Mendekati Permukiman Warga di Sungai Maryam

Anggana, indcyber.com – Sebuah tongkang pengangkut batu bara dilaporkan larut dan bergerak mendekati area permukiman…

2 days ago

Dugaan Korupsi Pasar Pagi Samarinda Dibuka di PN: Kejati Kaltim Kantongi Bukti Awal, Kasus Naik Penyelidikan

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…

2 days ago