Categories: BERANDASamarinda

Dishub Samarinda Tindak Tegas Mobil ‘Mangkrak’ di Imam Bonjol, Langsung Derek ke Markas

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan taringnya dalam menertibkan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. Sebuah mobil pribadi yang terparkir selama dua minggu di kawasan Jalan Imam Bonjol terpaksa digembok dan diderek (towing) petugas karena dianggap menghalangi akses publik, Rabu (8/4/2026).

Penindakan ini bermula dari aduan masyarakat dan pemilik usaha di sekitar lokasi yang merasa ruang geraknya terhambat. Mobil tersebut dilaporkan tidak berpindah tempat dalam waktu yang sangat lama, sehingga menutupi akses keluar masuk toko.

Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif dianggap tidak lagi efektif.

“Mobil yang kami gembok di Jl. Imam Bonjol ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat. Pihak toko setempat juga merasa sangat terganggu karena akses keluar masuk barang terhalang oleh unit tersebut,” ujar Duri saat ditemui di lokasi penertiban.

Duri menjelaskan bahwa pemilik mobil sebenarnya memiliki langganan parkir di area tersebut. Namun, fasilitas tersebut disalahgunakan dengan memarkirkan kendaraan melampaui batas kewajaran.

“Kalau cuma 1 \times 24 jam kami masih bisa toleransi. Tapi ini sudah parkir lebih dari dua minggu. Karena sudah melebihi batas waktu dan mengganggu ketertiban, terpaksa kami gembok dan dilakukan tindakan *towing*,” imbuh Duri tegas.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan lain agar tidak menjadikan jalan umum atau area parkir publik sebagai “garasi pribadi” dalam jangka waktu lama.

Analisis Pelanggaran Hukum**

Berdasarkan kronologi di atas, pemilik kendaraan dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum terkait lalu lintas dan angkutan jalan:

1. Pelanggaran Ruang Lintas Jalan**

Sesuai dengan **UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)**, parkir yang menghambat arus lalu lintas atau mengganggu fungsi jalan adalah pelanggaran.

Pasal 118:** Mengatur bahwa kendaraan dilarang parkir di fasilitas pejalan kaki atau tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

2. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda**

Pemerintah Kota Samarinda memiliki regulasi spesifik (seperti Perda mengenai perhubungan) yang melarang kendaraan parkir di bahu jalan atau ruang milik jalan dalam waktu lama tanpa izin khusus. Tindakan **panggembokan dan penderekan** adalah sanksi administratif yang sah dilakukan oleh Dishub sesuai prosedur.

3. Gangguan Terhadap Hak Publik (Ketertiban Umum)**

Memarkir mobil selama dua minggu di depan akses usaha orang lain dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum. Secara perdata, pemilik toko yang merasa dirugikan dapat menggugat berdasarkan **Pasal 1365 KUHPerdata** tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena kerugian akses ekonomi yang terhambat.

4. Ketentuan “Drop Zone” atau Parkir Berlangganan**

Meskipun memiliki status “langganan parkir”, hak tersebut biasanya terbatas pada durasi operasional atau ketentuan harian. Membiarkan kendaraan menetap selama 14 hari mengubah fungsi lahan parkir menjadi tempat penyimpanan kendaraan, yang secara hukum memerlukan izin berbeda (seperti izin usaha perparkiran/garasi).

Sanksi yang Menanti:**

Denda Administratif:** Biaya retribusi penderekan dan denda parkir.

Sanksi Fisik:** Penggembokan ban atau pencabutan pentil ban (jika merujuk pada prosedur penertiban rutin).

Penyitaan:** Kendaraan dibawa ke pangkalan Dishub dan hanya bisa diambil setelah pemilik menyelesaikan administrasi dan denda.( DD)

indcyber

Recent Posts

Mantapkan Program ‘Jaga Desa’, ABPEDNAS Kaltim Gelar Rapat Evaluasi dan Siap Koordinasi dengan Bupati

SAMARINDA, indcyber.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bergerak…

24 minutes ago

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

14 hours ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

21 hours ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

3 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

6 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

6 days ago