Categories: BERANDAKutai Barat

DPO Pemerkosa Anak di Bawah Umur, di Melak Ilir Berhasil di Ringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Kubar di Samarinda

www.indcyber.com, SENDAWAR – Tim gabungan Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), bersama polsek Melak berhasil meringkus tersangka Aripin alias (Ipin), tersangka pemerkosa anak di bawah umur, yang masih duduk dikelas VIII atau kelas 2 SMP, di kelurahan Melak Ilir, kecamatan Melak.

Tersangka berhasil diringkus di pelabuhan Ikan Mas, kelurahan Loa Bakung, kecamatan Samarinda Ulu pada Senin (25/2) malam sekira pukul 22.30 wita, selanjutnya tersangka di bawa dan diamankan di Mapolres Kubar.

Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan S. Ik, MH, melalui kasat Reskrim AKP.  Ida Bagus Kade Sutta, dalam pres rilisnya Rabu (27/2/2019) menyampaikan bahwa tim reskrim medapat informasi bahwa tersangka Ipin posisi nya berada di samarinda, sudah satu minggu melarikan diri.

“ Pada saat itu juga tim gabungan reskrim polres dan polsek Melak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Samarinda.

Dikatakan Ida Bagus Kade Sutta, akhirnya dalam waktu 1 x 24 jam tim gabungan reskrim polres dan polsek Melak berhasil meringkus tersangka di pelabuhan ikan mas, Loa Bakung, Samarinda, tersangka sempat juga bermalam beberapa hari di tempat keluarganya di Samarinda.

Kronologis kejadian menurut tersangka Ipin, sebelum kejadian korban sempat di kasih uang sebesar 1 juta rupiah oleh tersangka, tujuannya ingin  mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri, akan tetapi korban menolak.

“ Setelah korban menolak saya mengancam korban dengan mencekik leher korban pake tangan kiri,  dan tangan kanannya membuka celana korban, setelah saya perkosa korban  saya bawa kembali kejalan besar, sebelum pulang korban sempat mengembalikan uang tersebut kepada saya,” kata Ipin dalam keterangannya.

Akhirnya tersangka di jerat dengan pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka sudah pernah melakukan hal serupa sewaktu masih remaja dulu, dan tersangka ini terkenal dengan kawin cerainya, tersangka sudah biasa keluar masuk penjara.

“ Sekedar diketahui, berita tertangkapnya tersangka Ipin yang rame dan viral di medsos mengatakan bahwa  tersangka Ipin ditangkap oleh anggota Polresta Samarinda, itu semua tidak bener, yang betul tersangka di tangkap tim gabungan reskrim polres dan Polsek Melak di Pelabuhan ikan mas Loa Bakung, Samarinda,” ungkap Ida Bagus Kade Sutta. (arf)

admin

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

19 hours ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

2 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 week ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 week ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

1 week ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

1 week ago