Categories: BERANDAKutai Barat

DPO Pemerkosa Anak di Bawah Umur, di Melak Ilir Berhasil di Ringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Kubar di Samarinda

www.indcyber.com, SENDAWAR – Tim gabungan Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), bersama polsek Melak berhasil meringkus tersangka Aripin alias (Ipin), tersangka pemerkosa anak di bawah umur, yang masih duduk dikelas VIII atau kelas 2 SMP, di kelurahan Melak Ilir, kecamatan Melak.

Tersangka berhasil diringkus di pelabuhan Ikan Mas, kelurahan Loa Bakung, kecamatan Samarinda Ulu pada Senin (25/2) malam sekira pukul 22.30 wita, selanjutnya tersangka di bawa dan diamankan di Mapolres Kubar.

Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan S. Ik, MH, melalui kasat Reskrim AKP.  Ida Bagus Kade Sutta, dalam pres rilisnya Rabu (27/2/2019) menyampaikan bahwa tim reskrim medapat informasi bahwa tersangka Ipin posisi nya berada di samarinda, sudah satu minggu melarikan diri.

“ Pada saat itu juga tim gabungan reskrim polres dan polsek Melak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Samarinda.

Dikatakan Ida Bagus Kade Sutta, akhirnya dalam waktu 1 x 24 jam tim gabungan reskrim polres dan polsek Melak berhasil meringkus tersangka di pelabuhan ikan mas, Loa Bakung, Samarinda, tersangka sempat juga bermalam beberapa hari di tempat keluarganya di Samarinda.

Kronologis kejadian menurut tersangka Ipin, sebelum kejadian korban sempat di kasih uang sebesar 1 juta rupiah oleh tersangka, tujuannya ingin  mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri, akan tetapi korban menolak.

“ Setelah korban menolak saya mengancam korban dengan mencekik leher korban pake tangan kiri,  dan tangan kanannya membuka celana korban, setelah saya perkosa korban  saya bawa kembali kejalan besar, sebelum pulang korban sempat mengembalikan uang tersebut kepada saya,” kata Ipin dalam keterangannya.

Akhirnya tersangka di jerat dengan pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka sudah pernah melakukan hal serupa sewaktu masih remaja dulu, dan tersangka ini terkenal dengan kawin cerainya, tersangka sudah biasa keluar masuk penjara.

“ Sekedar diketahui, berita tertangkapnya tersangka Ipin yang rame dan viral di medsos mengatakan bahwa  tersangka Ipin ditangkap oleh anggota Polresta Samarinda, itu semua tidak bener, yang betul tersangka di tangkap tim gabungan reskrim polres dan Polsek Melak di Pelabuhan ikan mas Loa Bakung, Samarinda,” ungkap Ida Bagus Kade Sutta. (arf)

admin

Recent Posts

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

2 days ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

2 days ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

2 days ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

3 days ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

3 days ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

3 days ago