Categories: BERANDAKutai Barat

DPO Pemerkosa Anak di Bawah Umur, di Melak Ilir Berhasil di Ringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Kubar di Samarinda

www.indcyber.com, SENDAWAR – Tim gabungan Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), bersama polsek Melak berhasil meringkus tersangka Aripin alias (Ipin), tersangka pemerkosa anak di bawah umur, yang masih duduk dikelas VIII atau kelas 2 SMP, di kelurahan Melak Ilir, kecamatan Melak.

Tersangka berhasil diringkus di pelabuhan Ikan Mas, kelurahan Loa Bakung, kecamatan Samarinda Ulu pada Senin (25/2) malam sekira pukul 22.30 wita, selanjutnya tersangka di bawa dan diamankan di Mapolres Kubar.

Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan S. Ik, MH, melalui kasat Reskrim AKP.  Ida Bagus Kade Sutta, dalam pres rilisnya Rabu (27/2/2019) menyampaikan bahwa tim reskrim medapat informasi bahwa tersangka Ipin posisi nya berada di samarinda, sudah satu minggu melarikan diri.

“ Pada saat itu juga tim gabungan reskrim polres dan polsek Melak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Samarinda.

Dikatakan Ida Bagus Kade Sutta, akhirnya dalam waktu 1 x 24 jam tim gabungan reskrim polres dan polsek Melak berhasil meringkus tersangka di pelabuhan ikan mas, Loa Bakung, Samarinda, tersangka sempat juga bermalam beberapa hari di tempat keluarganya di Samarinda.

Kronologis kejadian menurut tersangka Ipin, sebelum kejadian korban sempat di kasih uang sebesar 1 juta rupiah oleh tersangka, tujuannya ingin  mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri, akan tetapi korban menolak.

“ Setelah korban menolak saya mengancam korban dengan mencekik leher korban pake tangan kiri,  dan tangan kanannya membuka celana korban, setelah saya perkosa korban  saya bawa kembali kejalan besar, sebelum pulang korban sempat mengembalikan uang tersebut kepada saya,” kata Ipin dalam keterangannya.

Akhirnya tersangka di jerat dengan pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka sudah pernah melakukan hal serupa sewaktu masih remaja dulu, dan tersangka ini terkenal dengan kawin cerainya, tersangka sudah biasa keluar masuk penjara.

“ Sekedar diketahui, berita tertangkapnya tersangka Ipin yang rame dan viral di medsos mengatakan bahwa  tersangka Ipin ditangkap oleh anggota Polresta Samarinda, itu semua tidak bener, yang betul tersangka di tangkap tim gabungan reskrim polres dan Polsek Melak di Pelabuhan ikan mas Loa Bakung, Samarinda,” ungkap Ida Bagus Kade Sutta. (arf)

admin

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

1 day ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

2 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago