DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan di Sektor Tambang dan Perkebunan

Indcyber.com, Samarinda — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum lingkungan dalam rapat kerja membahas Overview Data Lingkungan seluruh perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Kaltim. Rapat berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (28/4/2025).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr. H. Andi Satya Adi Saputra, Sp.OG, M.Kes, mengungkapkan keprihatinan serius atas temuan pelanggaran di Kutai Timur, di mana sebuah pabrik diketahui berdiri tanpa kelengkapan izin dan telah mencemari sungai Sanata, sumber air utama bagi masyarakat sekitar.

“Kami menemukan pembangunan pabrik yang belum mengantongi izin resmi, sementara proses pembangunannya telah menimbulkan pencemaran sungai hanya 66 meter dari longsoran. Ini sangat memprihatinkan,” tegas dr. Andi kepada wartawan usai rapat.

Dalam tinjauan langsung ke lapangan, Komisi IV mendapati gedung pabrik tersebut sudah berdiri kokoh, meski izin-izin yang diwajibkan belum dipenuhi. “Inilah ironi yang sering terjadi di Kalimantan Timur, di mana proyek berjalan dulu baru mengurus izin. Ini tidak boleh dibiarkan. Ke depan, kita harus lebih disiplin dan taat administrasi,” sambungnya.

Sebagai langkah awal, Komisi IV DPRD Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten untuk menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut. Rekomendasi penghentian aktivitas telah disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Mengenai sanksi hukum, dr. Andi menyatakan DPRD akan menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Kalau ada pelanggaran administratif, itu ranah kementerian. Tapi kalau ada unsur pidana, tentu menjadi tugas kejaksaan dan kepolisian. DPRD fokus pada pengawasan dan rekomendasi,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pabrik tersebut. Komisi IV menegaskan akan terus mengawal jalannya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang, serta mendorong pembangunan di Kalimantan Timur yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

7 hours ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

3 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

3 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

4 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

5 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

5 days ago