DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan di Sektor Tambang dan Perkebunan

Indcyber.com, Samarinda — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum lingkungan dalam rapat kerja membahas Overview Data Lingkungan seluruh perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Kaltim. Rapat berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (28/4/2025).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr. H. Andi Satya Adi Saputra, Sp.OG, M.Kes, mengungkapkan keprihatinan serius atas temuan pelanggaran di Kutai Timur, di mana sebuah pabrik diketahui berdiri tanpa kelengkapan izin dan telah mencemari sungai Sanata, sumber air utama bagi masyarakat sekitar.

“Kami menemukan pembangunan pabrik yang belum mengantongi izin resmi, sementara proses pembangunannya telah menimbulkan pencemaran sungai hanya 66 meter dari longsoran. Ini sangat memprihatinkan,” tegas dr. Andi kepada wartawan usai rapat.

Dalam tinjauan langsung ke lapangan, Komisi IV mendapati gedung pabrik tersebut sudah berdiri kokoh, meski izin-izin yang diwajibkan belum dipenuhi. “Inilah ironi yang sering terjadi di Kalimantan Timur, di mana proyek berjalan dulu baru mengurus izin. Ini tidak boleh dibiarkan. Ke depan, kita harus lebih disiplin dan taat administrasi,” sambungnya.

Sebagai langkah awal, Komisi IV DPRD Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten untuk menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut. Rekomendasi penghentian aktivitas telah disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Mengenai sanksi hukum, dr. Andi menyatakan DPRD akan menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Kalau ada pelanggaran administratif, itu ranah kementerian. Tapi kalau ada unsur pidana, tentu menjadi tugas kejaksaan dan kepolisian. DPRD fokus pada pengawasan dan rekomendasi,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pabrik tersebut. Komisi IV menegaskan akan terus mengawal jalannya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang, serta mendorong pembangunan di Kalimantan Timur yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

2 days ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

2 days ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

2 days ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

2 days ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

2 days ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

3 days ago