Dua Bulan Polres Kubar Amankan 10 Orang Tersangka Narkoba

INDCYBER.COM, SENDAWAR – Selama kurun waktu dua bulan, Oktober dan pertengahan November 2018 ini, satuan Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan 10 orang tersangka pemakai sekaligus pengedar barang haram narkoba jenis sabu – sabu.

Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat narkoba AKP. Jamhari menggelar pres rilis di aula Resnarkoba pada Rabu (14/11/2018) siang, pada bulan Oktober telah diungkap empat orang tersangka narkoba jenis sabu – sabu, pada minggu (7/10) dini hari di jalan Trans Kaltim, kampung Resak Dua, Kecamatan Bongan diamankan tersangka Sandi (24) warga Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, dari tangan tersangka disita 13 poket seberat 3,5 gram.

“ Tiga hari kemudian pada Rabu (10/10) dijalan Trans Kaltim kampung Pusung, kecamatan Muara Lawa , diamankan tersangka Rudi (39) dengan barang bukti 11 poket sabu seberat 3,8 gram,” kata Jamhari.

Dikatakan Jamhari, pada Sabtu (20/10) sekitar pukul 18.30 wita, dikampung Jambuk Makmur Resak 3, kecamatan Bongan, telah diamankan dua orang tersangka, yaitu Sarmidi (25) dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 1,1 gram, pada hari yang sama sekira pukul 19.00 wita hasil dari pengembangan tersangka Sarmidi yang mendapatkan barang dari tersangka Zaenal (29) diamankan dirumahnya dengan barang bukti 5 poket sabu seberat 5,8 gram.

Sementara itu pada bulan November telah diungkap 6 orang tersangka, pada Sabtu (3/11) telah diamankan Pahruroji (21) di jalan poros Trans Kaltim, RT. 05 Kampung Tanjung Sari, kecamatan Bongan, dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 2 gram, setelah di tanya barang tersebut milik Budi santoso (32), akhirnya keduanya diamankan Satresnarkoba.

“ Pada hari yang sama telah diamankan juga tersangka Ipung Purwanto (26) kampung Eheng, kecamatan Barong Tongkok, dengan barang bukti 4 poket sabu seberat 2,5 gram,” ujar Jamhari.

Lanjutnya, pada Sabtu (10/11) telah diamankan tersangka Nikolas (25) dijalan poros Trans Kaltim yang merupakan warga Samarinda, diamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 10 gram, dan pada Minggu (11/11) diamankan dua orang tersangka Badi (43) dan Suparno (49) di jalan poros Trans Kaltim KM 57, kampung Muara Gusiq, kecamatan Bongan, dengan barang bukti 5 poket sabu seberat 5,4 gram.

Barang bukti dari tangan tersangka

“ Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Suparno melawan dan membahayakan petugas, akhirnya Suparno dihadiahi timah panas oleh anggota,” tutup Jamhari.

Akhirnya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2, dan pasal 132 sub 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (arf)

Redaksi PB

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

31 minutes ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 day ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

3 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

3 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

5 days ago