INDCYBER.COM, SENDAWAR – Selama kurun waktu dua bulan, Oktober dan pertengahan November 2018 ini, satuan Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan 10 orang tersangka pemakai sekaligus pengedar barang haram narkoba jenis sabu – sabu.
Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat narkoba AKP. Jamhari menggelar pres rilis di aula Resnarkoba pada Rabu (14/11/2018) siang, pada bulan Oktober telah diungkap empat orang tersangka narkoba jenis sabu – sabu, pada minggu (7/10) dini hari di jalan Trans Kaltim, kampung Resak Dua, Kecamatan Bongan diamankan tersangka Sandi (24) warga Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, dari tangan tersangka disita 13 poket seberat 3,5 gram.
“ Tiga hari kemudian pada Rabu (10/10) dijalan Trans Kaltim kampung Pusung, kecamatan Muara Lawa , diamankan tersangka Rudi (39) dengan barang bukti 11 poket sabu seberat 3,8 gram,” kata Jamhari.
Dikatakan Jamhari, pada Sabtu (20/10) sekitar pukul 18.30 wita, dikampung Jambuk Makmur Resak 3, kecamatan Bongan, telah diamankan dua orang tersangka, yaitu Sarmidi (25) dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 1,1 gram, pada hari yang sama sekira pukul 19.00 wita hasil dari pengembangan tersangka Sarmidi yang mendapatkan barang dari tersangka Zaenal (29) diamankan dirumahnya dengan barang bukti 5 poket sabu seberat 5,8 gram.
Sementara itu pada bulan November telah diungkap 6 orang tersangka, pada Sabtu (3/11) telah diamankan Pahruroji (21) di jalan poros Trans Kaltim, RT. 05 Kampung Tanjung Sari, kecamatan Bongan, dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 2 gram, setelah di tanya barang tersebut milik Budi santoso (32), akhirnya keduanya diamankan Satresnarkoba.
“ Pada hari yang sama telah diamankan juga tersangka Ipung Purwanto (26) kampung Eheng, kecamatan Barong Tongkok, dengan barang bukti 4 poket sabu seberat 2,5 gram,” ujar Jamhari.
Lanjutnya, pada Sabtu (10/11) telah diamankan tersangka Nikolas (25) dijalan poros Trans Kaltim yang merupakan warga Samarinda, diamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 10 gram, dan pada Minggu (11/11) diamankan dua orang tersangka Badi (43) dan Suparno (49) di jalan poros Trans Kaltim KM 57, kampung Muara Gusiq, kecamatan Bongan, dengan barang bukti 5 poket sabu seberat 5,4 gram.
“ Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Suparno melawan dan membahayakan petugas, akhirnya Suparno dihadiahi timah panas oleh anggota,” tutup Jamhari.
Akhirnya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2, dan pasal 132 sub 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (arf)