HERMAN (Kades Gunung Sari)
INDCYBER.COM, KUKAR–TABANG – Pertemuan evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/TJSP) antara Pemerintah Desa Gunung Sari dan manajemen PT Ade Putra Tanrajeng (APT) berlangsung memanas, di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gunung Sari, Herman, dihadiri jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, para Ketua RT, hingga perwakilan masyarakat setempat. Suasana memuncak ketika Pemerintah Desa memprotes keras kebijakan perusahaan yang tidak memasukkan Desa Gunung Sari dalam peta prioritas wilayah lingkar tambang.
Padahal, secara geografis dan operasional, warga Desa Gunung Sari menjadi pihak yang paling terdampak langsung oleh lalu lintas dan aktivitas industri PT APT.
“Gangguan kebisingan terjadi nonstop. Debu tebal menyelimuti pemukiman dan mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak serta lansia,” ungkap Herman di hadapan pihak manajemen.
Atas kondisi tersebut, Kepala Desa menyampaikan ultimatum terbuka kepada manajemen PT APT maupun perusahaan lain yang beroperasi di wilayah administratif Desa Gunung Sari agar segera merealisasikan kewajiban sosial dan lingkungan secara konkret.

“Saya selaku kepala desa menegaskan kepada perusahaan manapun yang berdomisili di Desa Gunung Sari tanpa kecuali: apabila mengabaikan peraturan yang ada, jangan salahkan kami jika suatu saat nanti kami melakukan aksi besar-besaran dengan menutup sementara segala aktivitas perusahaan sebelum tanggung jawab terhadap masyarakat terpenuhi,” tegas Herman.
Tanggapan Manajemen PT APT
Menanggapi ketegangan tersebut, Manajer Community Development (ComDev) PT Ade Putra Tanrajeng, Napalia N. Pasulu (Niwan), menyikapi penyampaian aspirasi tersebut secara terbuka dan kooperatif. Pihaknya menilai dinamika dan nada keras dari warga sebagai bentuk dinamika komunikasi yang wajar dalam tatanan kearifan lokal.
Niwan mengakui adanya keterlambatan pemenuhan program, namun mengklaim hal tersebut terjadi karena perusahaan tengah memastikan seluruh skema penyaluran TJSP berjalan sesuai dengan batasan regulasi yang berlaku.
“Kami berkeinginan hal ini dilakukan dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang melanggar ketentuan. Komitmen kami sebenarnya sudah ada, namun kami melihat masih perlu perbaikan dalam hal komunikasi. Itulah sebabnya kami turun langsung ke sini, agar proses ke depannya bisa berjalan lebih baik,” ujar Niwan.
Pihak PT APT menyatakan komitmennya untuk memperbaiki jalur diplomasi dengan pemdes dan masyarakat Desa Gunung Sari guna merumuskan program pemberdayaan serta kompensasi dampak lingkungan secara proporsional. (mrg/hri)
![]()

