Dwinanto :Ketua PPK Minta Eksekusi Diundur Dengan Alasan Mempersiapkan HUT Kemerdekaan

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengeksekusi lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir ke Lapas Klas II A, Sudirman, Samarinda.

Kelima PPK tersebut diantaranya,Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval, serta empat anggotanya, Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, dan Abdul Afif. Kelimanya diganjar dengan hukuman pidana beragam, Ketua PPK diganjar 8 bulan penjara, sedangkan empat anggotanya diganjar 6 bulan kurungan.

Kelimanya dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, terkait dengan tindak pidana Pemilu. Dengan adanya putusan PT Kaltim tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah ditetapkan.Saat eksekusi dilakukan, terdakwa tergolong kooperatif dengan datang sekitar pukul 09.00 Wita ke Kejari, Senin (12/8) pagi tadi.

Namun demikian, ketua PPK Loa Janan Ilir, Ahmad Noval belum mempersiapkan kelengkapannya untuk menjalani masa pidana, dengan dalih saat ini dirinya sedang persiapkan kegiatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.

“Kalau empat terdakwa lainnya sudah siap dengan kelengkapan menjalani pidana, tapi ketuanya belum, agar eksekusi dapat diundur, dengan dalih dirinya sedang menyiapkan kegiatan 17an, tapi tetap kita lakukan eksekusi terhadap semua terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo,SH,.MH , Senin (12/8/2019).

Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan, terdakwa tidak lagi dapat melakukan upaya hukum untuk terlepas dari jerat pidana, pasalnya putusan dari PT Kaltim merupakan putusan yang sifatnya akhir.

“Tidak ada upaya hukum lainnya, kasasi tidak mungkin lagi dilakukan, kalau PK (Peninjauan Kembali) itu dilakukan jika ada hal yang belum terungkap di persidangan,” imbuhnya.

Kelimanya berurusan dengan hukum setelah kelimanya tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana aturan yang berlaku dalam melakukan rekapitulasi suara.

Setelah pihaknya melakukan rekapitulasi suara, salah saerang caleg melakukan protes karena merasa suara yang diperolehnya tidak sesuai dengan berita acara. Terdapat pengurangan suara yang suara tersebut bergeser ke caleg lainnya.

“Timses lalu lakukan protes dan mengajukan ke Bawaslu, lalu ditindaklanjuti, yang kemudian dibahas oleh Gakkumdu. Dan, disimpulkan ada tindak pidana, lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga ke persidangan,” urainya.

Kelimanya pun terbukti melakukan tindak pidana dengan merubah hasil rekapitulasi perhitungan suara, dengan didakwa Pasal 551 atau Pasal 505 UU Nomor 7 tahun tentang Pemilu Jo Pasal 55 KUHP, karena melakukan perubahan berita acara dalam penghitungan suara. (sp)

Redaksi -

Recent Posts

Nyawa Pekerja Melayang di Rapak Dalam: Cermin Kelalaian K3 dan Dugaan Tindak Pidana Penanggung Jawab Proyek

Samarinda, indcyber.com -​Praktik pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa. Taryo, seorang…

7 hours ago

Tundukkan Kepala di Tengah Kemarau Panjang, Ratusan Personel TNI-Polri dan Warga Samarinda Bersimpuh Gelar Sholat Istisqa di Makorem 091/ASN

SAMARINDA, indcyber.com – Menyikapi cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang melanda wilayah Kalimantan Timur, sekitar…

2 days ago

Pembiaran Lingkungan Desa Bakungan, Bukti Mati Tumpulnya Penegakan Hukum Negara

Tenggarong, indcyber.com - ​Endapan lumpur yang merusak rumah dan kebun warga RT 6 Desa Bakungan…

2 days ago

MENGUPAS INTRIK PT APT DAN PT GPB: KESEPAKATAN DI ATAS KERTAS, REALISASI NOL BESAR!

TABANG , indcyber.com– Drama pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Tabang membongkar tabir…

2 days ago

Sandiwara Klaim Lahan PT Kalimanis Plywood, Ribuan Buruh Dijebak Pembohongan Publik Berpuluh Tahun!

Samarinda, indcyber.com — Praktik dugaan manipulasi data dan penyampaian keterangan palsu kembali mencoreng dunia penegakan…

2 days ago

​Suasana Memanas di Tabang: Kades Gunung Sari Layangkan Ultimatum Keras ke PT Ade Putra Tanrajeng

HERMAN (Kades Gunung Sari)   INDCYBER.COM, KUKAR–TABANG – Pertemuan evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan…

2 days ago