Dwinanto :Ketua PPK Minta Eksekusi Diundur Dengan Alasan Mempersiapkan HUT Kemerdekaan

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengeksekusi lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir ke Lapas Klas II A, Sudirman, Samarinda.

Kelima PPK tersebut diantaranya,Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval, serta empat anggotanya, Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, dan Abdul Afif. Kelimanya diganjar dengan hukuman pidana beragam, Ketua PPK diganjar 8 bulan penjara, sedangkan empat anggotanya diganjar 6 bulan kurungan.

Kelimanya dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, terkait dengan tindak pidana Pemilu. Dengan adanya putusan PT Kaltim tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah ditetapkan.Saat eksekusi dilakukan, terdakwa tergolong kooperatif dengan datang sekitar pukul 09.00 Wita ke Kejari, Senin (12/8) pagi tadi.

Namun demikian, ketua PPK Loa Janan Ilir, Ahmad Noval belum mempersiapkan kelengkapannya untuk menjalani masa pidana, dengan dalih saat ini dirinya sedang persiapkan kegiatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.

“Kalau empat terdakwa lainnya sudah siap dengan kelengkapan menjalani pidana, tapi ketuanya belum, agar eksekusi dapat diundur, dengan dalih dirinya sedang menyiapkan kegiatan 17an, tapi tetap kita lakukan eksekusi terhadap semua terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo,SH,.MH , Senin (12/8/2019).

Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan, terdakwa tidak lagi dapat melakukan upaya hukum untuk terlepas dari jerat pidana, pasalnya putusan dari PT Kaltim merupakan putusan yang sifatnya akhir.

“Tidak ada upaya hukum lainnya, kasasi tidak mungkin lagi dilakukan, kalau PK (Peninjauan Kembali) itu dilakukan jika ada hal yang belum terungkap di persidangan,” imbuhnya.

Kelimanya berurusan dengan hukum setelah kelimanya tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana aturan yang berlaku dalam melakukan rekapitulasi suara.

Setelah pihaknya melakukan rekapitulasi suara, salah saerang caleg melakukan protes karena merasa suara yang diperolehnya tidak sesuai dengan berita acara. Terdapat pengurangan suara yang suara tersebut bergeser ke caleg lainnya.

“Timses lalu lakukan protes dan mengajukan ke Bawaslu, lalu ditindaklanjuti, yang kemudian dibahas oleh Gakkumdu. Dan, disimpulkan ada tindak pidana, lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga ke persidangan,” urainya.

Kelimanya pun terbukti melakukan tindak pidana dengan merubah hasil rekapitulasi perhitungan suara, dengan didakwa Pasal 551 atau Pasal 505 UU Nomor 7 tahun tentang Pemilu Jo Pasal 55 KUHP, karena melakukan perubahan berita acara dalam penghitungan suara. (sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *