Gabungan Komisi DPRD Kaltim Meminta Kepada ESDM Kaltim Memaksa PT IPB Menutup Bekas Lubang Tambang

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Bertempat di Gedung E DPRD Kaltim digelar Rapat Kerja Gabungan antar Komisi dengan Dinas ESDM Kaltim serta Dinas Lingkungan Hidup Kaltim,Rabu(24/7/2019).

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur minta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim untuk memaksa PT Insani Bara Perkasa (IBP) untuk menutup lobang bekas tambangnya yang sudah menyebabkan kematian 5 orang di Kota Samarinda.

Hadir dalam rapat kerja kali ini anggota DPRD Kaltim diantaranya Nixon Butarbutar, Semkerta, Sapto Setyo Pramono, Zain Taufik Nurrohman, Baharuddin Demmu, dan Edy Kurniawan, hadir juga Wakapolres Samarinda AKBP Dedi, Kepala Dinas ESDM Wahyu Widhi Heranata didampingi Kabid Minerba Distamben Kaltim Baihaqi Hazami dan staf, serta Plh Kepala Dinas DLH Kaltim, Fachruddin.

“Lihatkanlah aksi penutupan bekas lobang tambang ke masyarakat. Selama ini tidak ada aksi penutupan lobang tambang, sedangkan korban berjatuhan terus,” kata Ketua Komisi IV sekaligus pimpinan rapat Rusman Yaqub.

“Berdasarkan informasi yang masuk ke dewan, korban meninggal di bekas lubang tambang batubara IBP paling banyak 5 orang,” ujar Rusman

Sementara itu Zain Taufik Nurrohman mengatakan, lubang bekas tambang yang ada di Samarinda dan Kukar, jelas karena ada kesalahan pengelolaan tambang oleh perusahaan pemegang izin tambang.

“Saya pernah masuk ke konsesi tambang PT KPC (Kaltim Prima Coal) di Kutim, ngak ada lobang tambang menganga kayak di Samarinda, padahal konsesi KPC sangat luas kurang lebih satu kampung lah seperti Makroman ,” ungkapnya.

“Kalau ada lobang tambang menganga, itu jelas karena salah kelola,” ujar Zain mengutip penjelasan Manajer tambang PT KPC.

Menanggapi permintaan anggota DPRD Kaltim dalam rapat tersebut, Wahyu Widhi mengatakan akan mengkomunikasikan dengan PT IBP yang status izinnya adalah PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara), dimana dalam kewenangan Kementerian ESDM.

“Kita akan komunikasikan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, Dinas ESDM atau Pemprov Kaltim baru menerima kewenangan mengurus tambang batubara tahun 2017. Lobang tambang yang ada sekarang adalah peninggalan perusahaan pemegang KP (Kuasa Pertambangan) tahun 2008, dimana sebagian besar sudah tutup atau tidak aktif lagi beroperasi.

“Pemilik dan kantor perusahaannya pun sudah tidak bisa ditemukan,” ujarnya.

Ditambahkan, lobang tambang yang memakan korban rata-rata adalah peninggalan perusahaan yang tidak aktif lagi karena lahannya sudah abis digarap dan lubang tambang dari aktifitas tambang illegal.

“Sedangkan dana jamrek (jaminan reklamasi) peruntukannya bagi penataan lahan eks tambang (tidak termasuk untuk menutup lobang tambang) dan revegetasi atau penghijauan di bekas lahan tambang. Menutup lobang tambang kewajiban perusahaan tambang, kalau kita gunakan dana APBD bisa menjadi masalah hukum,” kata Wahyu.

Di sisi lain Wahyu Widhi Heranata juga mengatakan jika pada pertemuan ini intinya pihaknya akan bergerak sesuai dengan apa yang telah disarankan oleh DPRD Kaltim.

“Yang jelas hasil keputusan rapat kerja kali ini kami dari Distamben akan melaksanakan apa yang telah disarankan oleh rekan rekan dari DPRD Kaltim, “pungkasnya. (adv/sp).

 

Redaksi -

Recent Posts

Gara-Gara Menepi Beli Minum, Truk Telur Balikpapan Amblas di Harun Nafsi Samarinda

SAMARINDA , indcyber.com— Sebuah truk pengangkut telur lintas kota rute Balikpapan–Samarinda terperosok hingga nyaris terguling…

11 hours ago

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

3 days ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

4 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago