INDCYBER.COM, SAMARINDA -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur didorong untuk transparan dalam menginformasikan data pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Data tersebut meliputi nama perusahaan, titik lokasi hingga keterangan seberapa jauh dari pemukiman warga.
“Tak ada data pasti yang diperlihatkan, perusahaan mana saja yang melakukan pertambangan 500 meter kurang dari jarak pemukiman warga. Peraturan Menteri nya jelas soal jarak dengan pemukiman, apa takut sebut perusahaan mana yang ternyata melanggar?,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dalam Rapat di Kantor DPRD Kaltim, Rabu(24/7/2019).
Dalam rapat lintas komisi yang dihadiri sejumlah OPD diantaranya DLH Provinsi Kaltim dan DLH Kota Samarinda, Dinas ESDM, DPMPTSP Kaltim, Polresta Samarinda.
Demmu juga menekankan agar selalu memperhatikan ijin Amdal setiap kegiatan pertambangan, hal itu sebagai dasar tanggung jawab apa saja yang mesti dilakukan perusahaan.
“Kami (DPRD Kaltim) tidak anti tambang, namun kami anti penambang yang melanggar aturan. Oleh karena itu identifikasi jumlah pertambangan serta data lengkap lain terkait kegiatan pertambangannya sangat diperlukan. Jangan takut ekspos dimedia, tanpa ada langkah tegas problem anak korban lubang tambang tak akan berhenti,” sebut Demmu. (adv/*3/sp).
SAMARINDA , indcyber.com— Sebuah truk pengangkut telur lintas kota rute Balikpapan–Samarinda terperosok hingga nyaris terguling…
Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…
SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…
Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…
Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…
LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…