Categories: BERANDASamarinda

Izin Layak Fungsi Terowongan Ditunggu, PUPR Samarinda Pastikan Proses Sesuai Aturan Terbaru

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, mengonfirmasi bahwa meskipun konstruksi terowongan sudah rampung dan memenuhi standar, operasionalnya masih menunggu penerbitan Izin Layak Fungsi (ILF) dari kementerian. Ia meminta masyarakat bersabar sambil menunggu proses administratif yang sedang berjalan.

Indcyber.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan operasional terowongan yang telah rampung dibangun masih menunggu penerbitan Izin Layak Fungsi (ILF) dari kementerian terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, menjelaskan bahwa secara fisik konstruksi terowongan dinilai telah memenuhi standar teknis. Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut tetap harus melalui prosedur administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“Secara visual memang sudah terlihat siap digunakan. Tetapi untuk difungsikan secara resmi, tetap harus ada izin layak fungsi. Prosesnya saat ini masih berjalan di kementerian, jadi kami minta masyarakat bisa bersabar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Ia memaparkan, perubahan regulasi yang ditetapkan pada akhir Desember 2025 membawa konsekuensi terhadap persyaratan perizinan. Jika sebelumnya cukup dengan izin administratif, kini dokumen yang harus dipenuhi lebih lengkap dan detail karena mengacu pada standar layak fungsi.

“Persyaratannya berbeda dengan yang awal. Ada sejumlah dokumen tambahan yang harus kami lengkapi. Itu sebabnya membutuhkan waktu,” jelasnya.

Hendra menambahkan, pengujian yang telah dilaksanakan sejauh ini mencakup uji struktur dan teknis konstruksi. Sementara tahapan verifikasi administrasi untuk penerbitan ILF masih dalam proses evaluasi oleh pihak kementerian sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Timeline ada di kementerian, kami mengikuti alur yang sudah ditentukan. Jika ada dokumen yang perlu dilengkapi, kami penuhi, kemudian menunggu tindak lanjut,” terangnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait suara dan getaran kendaraan saat uji coba, Hendra memastikan bahwa aspek beban dan ketahanan struktur telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

“Perhitungan teknis sudah dilakukan secara menyeluruh, termasuk potensi getaran akibat kendaraan. Jadi dari sisi struktur, sudah sesuai standar,” tutupnya.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

3 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

3 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

3 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

4 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

5 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

5 days ago