Categories: BERANDASamarinda

Izin Layak Fungsi Terowongan Ditunggu, PUPR Samarinda Pastikan Proses Sesuai Aturan Terbaru

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, mengonfirmasi bahwa meskipun konstruksi terowongan sudah rampung dan memenuhi standar, operasionalnya masih menunggu penerbitan Izin Layak Fungsi (ILF) dari kementerian. Ia meminta masyarakat bersabar sambil menunggu proses administratif yang sedang berjalan.

Indcyber.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan operasional terowongan yang telah rampung dibangun masih menunggu penerbitan Izin Layak Fungsi (ILF) dari kementerian terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, menjelaskan bahwa secara fisik konstruksi terowongan dinilai telah memenuhi standar teknis. Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut tetap harus melalui prosedur administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“Secara visual memang sudah terlihat siap digunakan. Tetapi untuk difungsikan secara resmi, tetap harus ada izin layak fungsi. Prosesnya saat ini masih berjalan di kementerian, jadi kami minta masyarakat bisa bersabar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Ia memaparkan, perubahan regulasi yang ditetapkan pada akhir Desember 2025 membawa konsekuensi terhadap persyaratan perizinan. Jika sebelumnya cukup dengan izin administratif, kini dokumen yang harus dipenuhi lebih lengkap dan detail karena mengacu pada standar layak fungsi.

“Persyaratannya berbeda dengan yang awal. Ada sejumlah dokumen tambahan yang harus kami lengkapi. Itu sebabnya membutuhkan waktu,” jelasnya.

Hendra menambahkan, pengujian yang telah dilaksanakan sejauh ini mencakup uji struktur dan teknis konstruksi. Sementara tahapan verifikasi administrasi untuk penerbitan ILF masih dalam proses evaluasi oleh pihak kementerian sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Timeline ada di kementerian, kami mengikuti alur yang sudah ditentukan. Jika ada dokumen yang perlu dilengkapi, kami penuhi, kemudian menunggu tindak lanjut,” terangnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait suara dan getaran kendaraan saat uji coba, Hendra memastikan bahwa aspek beban dan ketahanan struktur telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

“Perhitungan teknis sudah dilakukan secara menyeluruh, termasuk potensi getaran akibat kendaraan. Jadi dari sisi struktur, sudah sesuai standar,” tutupnya.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

7 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago