Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, berdialog dengan jajaran Dinas PUPR dan pihak kontraktor saat melakukan peninjauan lapangan di proyek Terowongan Samarinda, Senin (2/3/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan progres penanganan longsor serta kesiapan administrasi sebelum penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). (Foto: Yana)
Indcyber.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda kembali turun ke lapangan meninjau progres penanganan longsor di Terowongan Samarinda, Senin (2/3/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan lanjutan guna memastikan perbaikan berjalan sesuai standar teknis dan tidak menimbulkan risiko baru.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, bersama sejumlah anggota dewan. Turut mendampingi jajaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda serta pihak kontraktor dari PT Pembangunan Perumahan.
Peninjauan dari Inlet hingga Outlet
Peninjauan dimulai dari sisi inlet di kawasan Sultana Limudin dan berakhir di outlet Jalan Kakap. Dewan ingin memastikan bahwa penguatan struktur tambahan benar-benar efektif dalam menahan potensi pergerakan tanah.
Berdasarkan paparan kontraktor, perpanjangan struktur pengaman di sisi inlet telah rampung sepanjang kurang lebih 72 meter, sementara di sisi outlet sekitar 54 meter. Total penguatan tambahan mencapai sekitar 126 meter dengan ketebalan struktur disebut mencapai setengah meter.
Sorotan Tambahan Anggaran
Meski progres fisik dinilai berjalan, Komisi III menaruh perhatian serius terhadap rencana tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk pekerjaan regrading di sisi inlet. Sebelumnya, proyek ini telah mendapatkan tambahan sekitar Rp32 miliar untuk penguatan struktur.
Deni menegaskan bahwa kebutuhan biaya tambahan harus dijelaskan secara rinci dan rasional. DPRD tidak ingin pembengkakan anggaran terjadi tanpa perhitungan matang, apalagi proyek ini merupakan infrastruktur strategis yang menyedot perhatian publik.
“Kami ingin setiap rupiah yang digunakan benar-benar berbasis kajian teknis dan kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.
Prioritaskan Sertifikat Layak Fungsi
Selain persoalan biaya, aspek keselamatan menjadi fokus utama. Komisi III memastikan bahwa terowongan tidak akan dibuka sebelum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sesuai regulasi terbaru.
Perubahan prosedur pengujian teknis melalui Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan (KKJT) mengharuskan pemenuhan dokumen tambahan sebelum penerbitan SLF. DPRD meminta agar seluruh tahapan administrasi dan teknis dipercepat tanpa mengurangi standar keselamatan.
Komisi III berharap, paling tidak menjelang Idulfitri mendatang, dapat dilakukan uji coba terbatas sebagai bentuk kepastian kepada masyarakat bahwa terowongan telah aman dilintasi.
Dengan pengawasan intensif ini, DPRD menegaskan komitmennya agar proyek terowongan benar-benar selesai dengan kualitas terbaik, transparan dalam penggunaan anggaran, dan mengutamakan keselamatan warga Samarinda.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…
Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…