Categories: Samarinda

Jaffar Abdul Gaffar Bebas Menjelang Ramadhan

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Ketua Komura Samarinda, Jafar Abdul Gaffar akhirnya dapat menghirup udara segar, bebas setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim Peninjaun Kembali (PK) pada sidang yang digelar, Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, Jafar Abdul gafar dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi Dr Artijo Alkostar SH LL M, Kamis (19/4/2018).

Kasus nomor register 109 PK/Pid.Sus/2020 disidangkan Hakim P1 Dr Gazalba Saleh SH MH, Hakim P2 Dr H Eddy Army SH MH, Hakim P3 Dr Andi Samsan Nganro SH MH dengan Panitera Pengganti Prasetio Nugroho SH M Kn.

Turunnya putusan ini dibenarkan Abdul Rahman Karim, Hakim Juru Bicara Pengadilan Samarinda saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.

“Benar, permohonan PK atas nama terpidana Jafar Abdul Gaffar udah turun,” katanya, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, permohonan PK dibacakan hari Rabu 15 April 2020.  Dalam kutipan amarnya disebutkan :

Menyatakan terpidana Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Kesatu dan Kedua.

Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan.

Memerintahkan terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan.

Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Mengenai barang bukti berupa dokumen-dokumen  dan aset berupa kendaraan dan tanah dikembalikan dari mana barang tersebut disita. Di antaranya dikembalikan kepada Koperasi TKBM Samudera Sejahtera (Komura) dan kepada terpidana.

Hingga berita ini diturunkan, Jafar belum bisa dikonfirmasi. Namun Penasehat Hukumnya sempat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda tengah mengurus untuk mengeluarkan kliennya dari Lapas Samarinda. Sayangnya ia belum bisa memberikan komentar.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda tahun 2017, Jafar didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara pungutan liar dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Ia kemudian dituntut pidana penjara selama 15 tahun penjara. Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edy Toto Purba SH MH memutus bebas terdakwa Jafar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan Kasasi, yang akhirnya membuat Jafar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. (*)

Editor: Slamet Pujiono
Sumber:indcyber.com.

Redaksi -

Recent Posts

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

11 hours ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

13 hours ago

“Jembatan Mahakam Bergemuruh: GERAM Jilid II Deklarasikan Mosi Tidak Percaya, Penguasa Daerah Digugat Rakyat”

Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun…

1 day ago

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

3 days ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

3 days ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

3 days ago