Jahiddin :Perkataan Kadis ESDM Kaltim Itu Tidak Elok, Kalau Tak Sanggup Ya Mundur Saja

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Bekas lubang tambang batu bara milik PT IBP yang terletak di Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu yang yang telah merenggut nyawa Ahmad Setiawan (10)mendapatkan respon dan tanggapan keras dari kalangan legislator Karang Paci.

Tak terkecuali anggota Komisi I DPRD Kaltim, H J Jahiddin,dia menegaskan logikanya, Polisi bisa menangkap dan memproses hukum pengusaha tambang yang meninggalkan lubang tambang yang menyebabkan 35 orang mati di lubang tambang di Samarinda dan Kutai Kartenegara.

“Kalau Polisi menggunakan pendekatan UU Pidana  (KUHP), pengusaha tambang yang menyebabkan orang mati di lubang bekas tambangnya, jelas melanggar Pasal 359 KUHP. Pihak yang paling berwenang atau penyidik tunggalnya atas pelanggar pasal tersebut adalah Polisi,”tegas Politisi PKB ini

Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”. Pengertian kasalahannya (kealpaannya)  dalam KUHP meliputi sama dengan kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.

Menurutnya, meski pengusaha tambang sudah berdamai dan memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban di lubang tambang, kelalaian pengusaha tambang menutup lubang tambang yang menyebabkan kematian, tetap perbuatan pidana.

“Memberikan santunan kepada keluarga korban tidak menghapus pelanggaran pidananya,” imbuh Jahiddin kepada indcyber.com.

Komisi I yang membawahi bidang Hukum dan Pemerintahan , lanjut Jahiddin, proses hukum terhadap pelanggaran hukum, termasuk UU Lingkungan Hidup oleh pengusaha tambang, seperti sengaja dibuat berbelit-belit, padahal kalau penyelesaian mengunakan pendekatan KUHP urusannya menjadi simpel.

“Selama ini saya tidak melihat ada sanksi yang menimbulkan efek jera kepada pengusaha tambang yang melalaikan kewajibannya melaksanakan reklamasi,” tambahnya.

Ditegaskan pula, dalam kasus lubang tambang yang menyebabkan kematian, tidak ada keharusan atau aturan yang mengharuskan Polisi  baru bisa melakukan proses hukum menunggu  limpahanberkas  penyidikan dari  Inspektur Tambang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Secara hukum Polisi bisa langsung memproses hukum,” tegasnya.

Ia juga tidak melihat setelah urusan tambang dibawah kewenangan pemerintah Provinsi, tidak lebih bagus dibandingkan saat dibawah kewenangan pemeriha kabupaten/kota. Progres reklamasi atau penutupan bekas lubang tambang oleh pengusaha, juga tak berjalan, sementara korban terus berjatuhan.

Di sisi lain mantan Penyidik Polda Kaltim selama 21 Tahun ini juga menyesalkan perkataan Kadis ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata yang mengatakan jika ini adalah kesalahan orang tuanya karena tidak mengawasi anaknya.

“Saya secara pribadi juga menyesalkan ucapan Kadis ESDM Kaltim yang menyebut korban terakhir di lubang tambang, salah orangtuanya karena kurang pengawasan orang tua ini kan sama halnya tidak bisa mencari solusi kalau begitu caranya mundur saja dari Kadis ESDM Kaltim ini ,” ketus Jahiddin.(adv/sp).

 

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

9 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

11 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

14 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago