Kejari Tarakan Serahkan Uang Tunai Rp 140 Juta Kepada Pemkot Tarakan

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fakturi,SH,.MH menyerahkan uang tunai Rp 140 Juta kepada Pemkot Tarakan yang diwakili oleh Kepala BPKAD Tarakan.(foto:HO:Penkum Kejati Kaltim)

Editor: Slamet Pujiono
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Pada Kamis(7/1/ 2021)Kejaksaan Negeri Kota Tarakan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.140.000.000,- kepada Pemerintah Kota Tarakan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPKAD Kota Tarakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fakturi,SH,.MH melalui Kepala Seksi dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur M Faried dalam pers rilisnya yang diterima indcyber.com.

“Dimana penyerahan uang tersebut merupakan implementasi dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan papan visual elektron / Videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013 atas nama Terpidana Sudarsono Gunawan Bin Hasan Gunawan selaku Direktur PT Spirit Komunika / Direktur CV. Spirit Grafindo yang salah satu amar putusannya menetapkan agar uang sebesar Rp.140.000.000,- disetor ke Kas Daerah Kota Tarakan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,”ujar Kasipenkum Kejati Kaltim M Faried.

Diberitakan sebelumnya jika terpidana telah diputus bersalah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dan pada tanggal 05 Januari 2021 telah dilakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana.

“Saat ini terpidana sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dimana pada pelaksanaan eksekusi tersebut terpidana juga telah menyerahkan denda Rp.50.000.000,- kepada Jaksa Eksekutor yang juga sudah disetorkan ke kas negara,”pungkasnya.

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago