Kejari Tarakan Serahkan Uang Tunai Rp 140 Juta Kepada Pemkot Tarakan

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fakturi,SH,.MH menyerahkan uang tunai Rp 140 Juta kepada Pemkot Tarakan yang diwakili oleh Kepala BPKAD Tarakan.(foto:HO:Penkum Kejati Kaltim)

Editor: Slamet Pujiono
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Pada Kamis(7/1/ 2021)Kejaksaan Negeri Kota Tarakan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.140.000.000,- kepada Pemerintah Kota Tarakan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPKAD Kota Tarakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fakturi,SH,.MH melalui Kepala Seksi dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur M Faried dalam pers rilisnya yang diterima indcyber.com.

“Dimana penyerahan uang tersebut merupakan implementasi dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan papan visual elektron / Videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013 atas nama Terpidana Sudarsono Gunawan Bin Hasan Gunawan selaku Direktur PT Spirit Komunika / Direktur CV. Spirit Grafindo yang salah satu amar putusannya menetapkan agar uang sebesar Rp.140.000.000,- disetor ke Kas Daerah Kota Tarakan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,”ujar Kasipenkum Kejati Kaltim M Faried.

Diberitakan sebelumnya jika terpidana telah diputus bersalah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dan pada tanggal 05 Januari 2021 telah dilakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana.

“Saat ini terpidana sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dimana pada pelaksanaan eksekusi tersebut terpidana juga telah menyerahkan denda Rp.50.000.000,- kepada Jaksa Eksekutor yang juga sudah disetorkan ke kas negara,”pungkasnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *