JAMPER Kaltim Kembali Geruduk Kantor Kejati Kaltim

Aksi damai JAMPER Kaltim di depan kantor Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur,Kamis(7/1/2021)

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM, SAMARINDA- Jaringan Mahasiswa Pembaharuan (JAMPER) Kaltim kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur jalan Bung Tomo Samarinda,Kamis (7/1/2021).

Aksi damai Jamper dengan puluhan masa tersebut meminta kepada Kejati Kaltim agar segera mengusut dan memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada masa tahun 2012 hingga 2013 untuk membeberkan terkait bantuan perjalanan operasional Kepala Daerah yang bersumber dari APBD Kaltim senilai kurang lebih Rp 15 miliar.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur untuk segera mengusut dan memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada masa tahun 2012 hingga 2013 untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional senilai Rp 15 miliar yang saat ini telah menjadi temuan BPK,”teriak Ahmad selaku koordinator aksi dalam orasinya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur Deden Riki Hayatul Firman melalui Kasipenkum Kejati Kaltim M Faried saat dikonfirmasi indcyber.com via telepon selulernya mengatakan jika Aksi Damai dari Jamper tersebut melaporkan serta meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2008-2013 guna mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional Kepala Daerah tahun 2012-2013.

“Terkait bantuan operasional untuk Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2012-2013 senilai Rp 15 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratsi keuangannya dan sudah ada temuan BPK serta dana tersebut bersumber dari APBD Kaltim untuk operasional Gubernur dan Wagub Kaltim saat itu,”ujar Kasipenkum Kejati Kaltim M Faried.

Kejati Kaltim telah menerima laporan tersebut dan segera menelaah serta mempelajari dugaan tidak dapatnya mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan dana operasional untuk kepala daerah tahun 2012-2013 dan menunggu keputusan arahan dari Kajati Kaltim.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *