Categories: Samarinda

Kejati Kaltim Launching “Awas Napas Berat”

Aspidum Kejati Kaltim I Gde Made Pasek Swardhyana penggagas Aplikasi Kontrol Berbasis Online ” Awas Napas Berat” menjelaskan terobosan baru dari program Kejati Kaltim ke awak media, Kamis (12/8/2021)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Dalam rangka untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi bidang Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam melakukan Pengawasan terhadap Narapidana Lepas Bersyarat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melaunching aplikasi kontrol berbasis online “Awas Napas Berat”.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual di rumah Center Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (12/8/2021), Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kaltim, para asisten, Kabag TU, Kejari se-Kaltimtara, jajaran Polda Kaltim, jajaran pengadilan tinggi Kaltim, jajaran Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, Coach Dr. Sukarama serta para peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II angkatan X Tahun 2021 (di BPSDM Provinsi Bali).

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH, MH menyatakan sangat mendukung dan di segerakan di buat serta di terapkan aplikasi ini sebagai bentuk pelaksanaan dari kebijakan strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024.

“Ini merupakan salah satu yang di canangkan Jaksa Agung yakni digitalisasi Kejaksaan untuk mendukung sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis informasi teknologi (IT).Selain itu, sebagai wujud nyata perubahan areal ketatalaksanaan organisasi menuju WBK/WBBM,” ucapnya.

Guna terlaksana terobosan program digitalisasi ini, maka telah di buatkan Surat Edaran (SE) Nomor : B-1142/0.4/Es/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 lalu, untuk seluruh jajaran Kejari di Kaltimtara untuk di terapkannya aplikasi ini.

“Serta Surat Nomor : B-1486/0.4/Es/8/2021 untuk pelibatan dukungan jajaran Pengadilan Tinggi Kaltim, Polda Kaltim cq. Dir Binmas serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim untuk pengawasannya,”imbuhnya.

Di lain pihak, Aspidum Kejati Kaltim I Gde Made Pasek Swardhyana selaku penggagas aplikasi ini menegaskan bahwa tugas dan fungsi bidang Pidana Umum khususnya pengawasan Narapidana Lepas Bersyarat merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15a ayat (3) juncto Pasal 14d ayat (1) KUHP dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Tugas yang di laksanakan di Kejari saat ini dipandang masih dilakukan secara manual dan tidak berbasis IT serta bersifat sektoral tanpa melibatkan stakeholder terkait yang memiliki fungsi hampir sama, seperti Bapas, Lapas, Pengadilan dan Kepolisian khususnya Babinkamtibmas,” sambungnya.

“Karena itu, dengan aplikasi ini diharapkan tugas dan fungsi pengawasan terhadap narapidana dilakukan berbasis IT serta bisa terbangun sistem pengawasan secara integral,” jelasnya.

Menurut Made, Brand di pilihnya “Awas Napas Berat” merupakan akronim dari pengawasan narapidana lepas bersyarat, selain akrab di telinga, juga menjadi warning di tengah pandemi Corona yang belum berakhir saat ini.

“Aplikasi ini merupakan bentuk kegiatan dari Aspidum selaku siswa pada PKN tingkat II Tahun 2021 di BPSDM Provinsi Bali,”pungkasnya. (gm)

Redaksi -

Recent Posts

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

8 hours ago

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

19 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

3 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

5 days ago