Kejati Kaltim Launching “Awas Napas Berat”

Aspidum Kejati Kaltim I Gde Made Pasek Swardhyana penggagas Aplikasi Kontrol Berbasis Online ” Awas Napas Berat” menjelaskan terobosan baru dari program Kejati Kaltim ke awak media, Kamis (12/8/2021)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Dalam rangka untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi bidang Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam melakukan Pengawasan terhadap Narapidana Lepas Bersyarat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melaunching aplikasi kontrol berbasis online “Awas Napas Berat”.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual di rumah Center Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (12/8/2021), Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kaltim, para asisten, Kabag TU, Kejari se-Kaltimtara, jajaran Polda Kaltim, jajaran pengadilan tinggi Kaltim, jajaran Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, Coach Dr. Sukarama serta para peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II angkatan X Tahun 2021 (di BPSDM Provinsi Bali).

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH, MH menyatakan sangat mendukung dan di segerakan di buat serta di terapkan aplikasi ini sebagai bentuk pelaksanaan dari kebijakan strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024.

“Ini merupakan salah satu yang di canangkan Jaksa Agung yakni digitalisasi Kejaksaan untuk mendukung sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis informasi teknologi (IT).Selain itu, sebagai wujud nyata perubahan areal ketatalaksanaan organisasi menuju WBK/WBBM,” ucapnya.

Guna terlaksana terobosan program digitalisasi ini, maka telah di buatkan Surat Edaran (SE) Nomor : B-1142/0.4/Es/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 lalu, untuk seluruh jajaran Kejari di Kaltimtara untuk di terapkannya aplikasi ini.

“Serta Surat Nomor : B-1486/0.4/Es/8/2021 untuk pelibatan dukungan jajaran Pengadilan Tinggi Kaltim, Polda Kaltim cq. Dir Binmas serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim untuk pengawasannya,”imbuhnya.

Di lain pihak, Aspidum Kejati Kaltim I Gde Made Pasek Swardhyana selaku penggagas aplikasi ini menegaskan bahwa tugas dan fungsi bidang Pidana Umum khususnya pengawasan Narapidana Lepas Bersyarat merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15a ayat (3) juncto Pasal 14d ayat (1) KUHP dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Tugas yang di laksanakan di Kejari saat ini dipandang masih dilakukan secara manual dan tidak berbasis IT serta bersifat sektoral tanpa melibatkan stakeholder terkait yang memiliki fungsi hampir sama, seperti Bapas, Lapas, Pengadilan dan Kepolisian khususnya Babinkamtibmas,” sambungnya.

“Karena itu, dengan aplikasi ini diharapkan tugas dan fungsi pengawasan terhadap narapidana dilakukan berbasis IT serta bisa terbangun sistem pengawasan secara integral,” jelasnya.

Menurut Made, Brand di pilihnya “Awas Napas Berat” merupakan akronim dari pengawasan narapidana lepas bersyarat, selain akrab di telinga, juga menjadi warning di tengah pandemi Corona yang belum berakhir saat ini.

“Aplikasi ini merupakan bentuk kegiatan dari Aspidum selaku siswa pada PKN tingkat II Tahun 2021 di BPSDM Provinsi Bali,”pungkasnya. (gm)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *