Ketua Kelompok Tani Busang Kutai Timur, Kemasi Liu (tengah) Beserta Tim Pengacaranya Saat Gelar Konferensi Pers. (Foto : INDRA,Indcyber.com)
Indcyber.com, Samarinda – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Busang Dengen dan Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM) semakin memanas. Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, melayangkan gugatan terhadap Koperasi DSM yang diduga berupaya mengambil alih lahan seluas 560 hektare yang selama ini dikelola kelompoknya.
Kemasi Liu menegaskan bahwa ia masih berstatus sebagai ketua resmi berdasarkan Akta Pendirian Kelompok Tani Busang Dengen Nomor 25 yang disahkan oleh Notaris Kohiru Subhan, SH, pada 12 Januari 2012. Namun, sekelompok mantan pengurus kelompok tani yang kini tergabung dalam Koperasi DSM disebut menggelar Rapat Luar Biasa (RLB) tanpa sepengetahuannya, yang berujung pada konflik hukum dan bahkan pemidanaan terhadap dirinya.
Konflik ini bermula dari tuduhan kehilangan dokumen penting dan berlanjut ke kasus hukum terkait dugaan pencurian buah sawit di lahan yang diklaim masih menjadi bagian dari Kelompok Tani Busang Dengen.
Pada April 2021, Pengadilan Negeri Sangatta memvonis Kemasi Liu bersalah dalam kasus pencurian buah sawit. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara melalui Putusan Nomor 52/Pid.B/2021/PN/SGT, sementara dua rekannya, Romel Kahang dan Egi Gustiar, masing-masing dihukum 8 bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN/SGT.
Tak berhenti di situ, Koperasi DSM kembali menggugat Kemasi Liu secara perdata melalui Perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN/SGT. Gugatan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan hak hukum Kelompok Tani Busang Dengen atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
“Kami menilai putusan tersebut tidak adil dan merupakan bagian dari upaya untuk mendiskreditkan klien kami,” ujar Suryatiningsih, kuasa hukum Kemasi Liu, dalam konferensi pers di Café Busam, Kamis (6/2/2025).
Merasa diperlakukan tidak adil dan namanya dicemarkan, Kemasi Liu bersama tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu ke Polres Kutai Timur. Namun, karena tidak mendapat tanggapan yang memadai, laporan ini kemudian diteruskan ke Polda Kaltim hingga Mabes Polri.
“Tanda terima laporan kami tercatat dengan No. STTL/347/VIII/2023/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2023. Saat ini, kasus ini masih dalam proses dan akan segera dilakukan gelar perkara,” jelas Yudi Adrian Nugraha, SH, anggota tim kuasa hukum Kemasi Liu.
Tim kuasa hukum menduga ada skenario sistematis untuk mengambil alih lahan 560 hektare tersebut. Mereka mencurigai keterlibatan mantan pengurus kelompok tani, yakni Laing Lawai dan Jubi Tusau, yang kini aktif di Koperasi DSM.
“Mereka diduga mendapat dukungan dari perusahaan besar untuk menguasai lahan ini. Bahkan, sebagian lahan telah dijual kepada pihak ketiga, meskipun dokumen kepemilikan resmi, seperti SPPT No. 100/62/Rek-Cmt/01 tertanggal 29 Januari 2008, masih dipegang oleh Kemasi Liu,” ungkap Yudi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan agar kasus ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan Kemasi Liu berharap agar penegakan hukum dapat berjalan adil tanpa intervensi dari pihak manapun. Sengketa lahan seperti ini bukan kasus pertama di Kalimantan Timur, di mana konflik agraria sering kali melibatkan petani, koperasi, hingga perusahaan besar.
Masyarakat pun menanti langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak kelompok tani tetap terlindungi dan tidak ada upaya manipulasi dalam kepemilikan lahan.#
Reporter: Indra | Editor : Awang
JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…
SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…
SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…
Pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi saat diamankan di Polresta Samarinda (kiri) serta barang bukti berupa…
SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur.…
Kejaksaan Harus Bongkar Kedok "Sesuai Aturan" di Balik Bocornya 750 Ribu Ton Batu Bara Ilegal!…