Categories: BERANDAKaltim

SKANDAL BPD KALTIMTARA: Topeng Aklamasi di Balik Borok Kredit Macet yang Disembunyikan

SAMARINDA, indcyber.com– Narasi “harmonis” yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara pada Kamis (23/4) lalu, hancur berkeping-keping. Klaim aklamasi yang sempat dilempar ke publik terbukti hanyalah upaya menutup-nutupi keretakan besar di tubuh bank plat merah tersebut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), melakukan langkah berani dengan menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan menolak mentah-mentah hasil keputusan RUPS. Aksi “perlawanan” ini bukan sekadar manuver politik, melainkan alarm keras adanya indikasi penyembunyian fakta keuangan yang busuk di dalam manajemen Bank Kaltimtara.

Misteri NPL: “Bungkamnya” Manajemen dan Sinyal Kebohongan Publik

Inti dari kemarahan Pemkot Samarinda terletak pada ketidakmampuan—atau ketidakinginan—manajemen bank untuk jujur mengenai angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4), Andi Harun membongkar adanya tembok besar yang menghalangi transparansi data keuangan.

 “Kami mempertanyakan dalam RUPS, berapa total kredit macet di BPD? Karena kami meyakini total kredit macet di BPD itu jauh lebih besar daripada yang diketahui oleh publik,” tegas Andi Harun dengan nada tajam.

Tindakan manajemen yang terkesan “main petak umpet” dengan data NPL ini bukan hanya tidak etis, tapi juga membahayakan uang rakyat Kaltim yang dititipkan di sana. Jika angka kredit macet sengaja “dipercantik” (window dressing), maka Bank Kaltimtara sedang membangun istana pasir yang siap runtuh kapan saja.

Analisis Pelanggaran Hukum: Menabrak GCG hingga Potensi Tindak Pidana

Sikap tertutup manajemen Bank Kaltimtara dalam RUPS tersebut diduga kuat telah menabrak berbagai koridor hukum dan prinsip perbankan yang sehat:

 1. Pelanggaran Prinsip Good Corporate Governance (GCG):

Berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016, bank wajib menerapkan prinsip transparansi. Menyembunyikan data kredit macet dari pemegang saham (Pemkot Samarinda) adalah pelanggaran berat terhadap kewajiban keterbukaan informasi.

 2. Indikasi Manipulasi Laporan (Window Dressing):

 Jika terbukti ada perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dengan realita di lapangan sebagaimana yang dicurigai Andi Harun, manajemen dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar bagi direksi yang sengaja membuat laporan palsu.

 3. Pengabaian Hak Pemegang Saham:

 Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham berhak mendapatkan keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari Direksi. Menolak memberikan data kredit macet adalah bentuk pembungkaman hak konstitusional pemilik modal.

Kesimpulan: Darurat Transparansi di Bank Kaltimtara

Penolakan Andi Harun telah membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapi di balik senyum para petinggi bank. Publik kini menanti keberanian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit investigatif terhadap “gunung es” kredit macet di Bank Kaltimtara.

Jika manajemen terus berlindung di balik retorika “aklamasi” palsu sementara aset daerah terancam oleh kredit bermasalah yang disembunyikan, maka RUPS kemarin bukan lagi soal suksesi direksi, melainkan upaya sistematis mempertahankan kebobrokan.

Siapa yang sedang dilindungi oleh bungkamnya manajemen Bank Kaltimtara? Rakyat Kaltim berhak tahu kemana larinya setiap rupiah di bank tersebut.(ST)

indcyber

Recent Posts

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

7 hours ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

11 hours ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

11 hours ago

MENEGANGKAN! Mafia Dokumen Terbang Kaltim Digulung, Mengapa Jetty Ancu di Kutai Lama Kebal Hukum?

SAMARINDA, indcyber.com– Genderang perang terhadap gurita bisnis haram "dokumen terbang" di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali…

1 day ago

DANA REBOISASI RP338 MILIAR MANGKRAK: Lembaga Investigasi Negara Tuding Pemprov Kaltara “Sengaja Pembiaran”, Desak KPK Segera Turun Tangan!

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut pengelolaan…

2 days ago

Konvensi Media Siber di Samarinda, Upi Asmaradhana Dorong Media Kembali Perkuat Kepercayaan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…

2 days ago