Categories: BERANDANASIONAL

SENTRALISASI TAMBANG DIGUGAT: FPHI Kaltim Seret UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi!

JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) asal Kalimantan Timur resmi meluncurkan “serangan” hukum terhadap pemerintah pusat dengan mengajukan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) atas UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/4/2026).

Gugatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perlawanan terhadap kebijakan sentralisasi yang dianggap “merampok” hak-hak daerah dan mencekik rakyat kecil di lumbung energi nasional.

Otonomi Daerah Mati Suri

FPHI menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) dan (5) UU No. 3/2020 adalah lonceng kematian bagi otonomi daerah. Dengan menarik seluruh wewenang perizinan ke Jakarta, pemerintah pusat dituding telah mengangkangi Pasal 18 dan 18A UUD 1945.

“Otonomi daerah sedang mati suri. Bagaimana mungkin warga di pedalaman Kaltim harus terbang ke Jakarta hanya untuk mengurus izin tambang seluas pekarangan rumah? Ini absurd dan melanggar konstitusi,” tegas Faisal, S.H., M.H., Ketua FPHI dengan nada geram.

Rakyat Kecil Terjepit “Drama Administratif”

Dampak dari undang-undang ini disebut sangat mengerikan bagi masyarakat lokal. Sejak regulasi ini berlaku, para penambang rakyat di Kaltim terjebak dalam labirin birokrasi yang mustahil ditembus.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tajam dalam gugatan ini antara lain:

Birokrasi Berbiaya Tinggi: Pengurusan izin yang sentralistik memaksa rakyat kecil mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi ke Jakarta yang tidak masuk akal.

Kriminalisasi Warga: Pasal 162 dan 164 UU Minerba dinilai sebagai alat pukul untuk membungkam warga yang kritis terhadap kerusakan lingkungan di wilayahnya sendiri.

 Daerah Hanya Penonton: Sementara Jakarta memegang kendali izin dan uang, daerah hanya kebagian debu, kerusakan sungai, dan dampak sosial yang menghancurkan.

 “Bukan Undang-Undang, Tapi Lawak Administratif”

Kritik pedas juga datang dari Achyar Rasyidi, yang menyebut UU ini lebih berpihak pada korporasi besar ketimbang rakyat.

“Ini bukan undang-undang, ini lawak drama administratif. Syarat lingkungan dibuat setebal tesis untuk tambang rakyat, sementara korporasi besar dengan kantor di Jakarta mendapat karpet merah. Rakyat kecil dapat apa? Cuma dapat debu!” ujar Achyar.

Tuntutan FPHI kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam berkas gugatannya, FPHI menuntut tiga poin utama kepada hakim konstitusi:

 1. Membatalkan UU No. 3 Tahun 2020 karena bertentangan secara diametral dengan UUD 1945.

 2. Menghapus pasal-pasal kriminalisasi yang mengancam warga penolak tambang.

 3. Mengembalikan mandat perizinan kepada Pemerintah Daerah sesuai prinsip otonomi dalam UU No. 23 Tahun 2014.

FPHI kini menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, LSM, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan. Pertempuran di Mahkamah Konstitusi ini dipandang sebagai garis pertahanan terakhir untuk menyelamatkan sisa-sisa kedaulatan daerah atas kekayaan alamnya sendiri.( ST)

*Sekretariat Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) – Wilayah Kalimantan Timur*

indcyber

Recent Posts

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

1 day ago

AMBLAS BERULANG KALI: BUKTI BOBROKNYA PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JALAN YOS SUDARSO DESA JEMBAYAN, KUTAI KARTANEGARA

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Bencana yang berulang bukanlah sekadar takdir alam, melainkan cermin telanjang ketidakbecusan…

1 day ago

Fenomena Gunung Es Keuangan Perumdam Tirta Kencana: Rp198,36 Miliar Laba Tertahan, Rakyat Samarinda Tetap Krisis Air Bersih

SAMARINDA, indcyber.com — Di balik megahnya laporan statistik keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran…

2 days ago

UGM Jadi Pusat Pengembangan AI, Kolaborasi Pemerintah dan Industri Dorong Riset Teknologi Indonesia

Indcyber.com, Yogyakarta – Pengembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia memasuki tahap…

2 days ago

Keadilan untuk Anggota Koperasi Santi Murni Plywood Terus perjuangkan

Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Santi Murni Plywood (TPPK-SMP) Siap Bongkar Dugaan Kedzaliman  SAMARINDA, indcyber.com —…

2 days ago

SENGKETA MENCAPLOK WILAYAH: OKNUM KADES SIDOMULYO PUNGLI DI DESA ORANG, ANCAM USIR WARGA TABANG LAMA

KUTAI KARTANEGARA , indcyber.com — Kebobrokan administrasi dan aksi ugal-ugalan Oknum Kepala Desa Sidomulyo, Saidina…

3 days ago