Categories: BERANDAKutai Barat

KPU Kubar Akan Merekrut PPK dan KPPS Persiapan Pilkada 2020 Pada Desember 2019.

Indcyber.com, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada bulan Desember 2019 mendatang akan melakukan perekrutan petugas penyelenggara Adhoc (sementara) Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sauara (KPPS) mulai dari kecamatan hingga kampung, untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye, Senin (18/11/2019)  menyampaikan kepada wartawan, untuk Pilkada 2020 dalam perekrutan adhoc terdiri 3 tahapan. Untuk perekrutan PPK proses tahapannya dibuka sejak 1-31 Januari 2020. Perekrutan PPS mulai 21 Februari hingga 21 Maret 2020. Sedangkan KPPS direkrut sebulan menjelang pemilu, yakni sejak 21 Juni sampai 21 Agustus 2020,” ujar Arkadis Hanye.

Dikatakan Arkadius Hanye, Pada 22Agustus 2020 KPPS dilantik, Sedangkan persyaratan untuk menjadi PPK dan KPPS dalam perekrutannya nanti, diantaranya tidak pernah selama dua periode dalam jabatan PPK dan KPPS terdahulu. Kemudian tidak pernah terlibat di partai politik, baik pengurus maupun anggota selama 5 tahun.

“Persyaratan menjadi anggota Minimal pendidikannya SLTA/sederajat. Tidak ada ikatan pernikahan sesama penyelenggara (adhoc). Minimal berumur 17 tahun, dan maksimal 60 tahun, serta sehat jasmani rohani,” ungkap A Hanye .

Dihimbau katua KPU agar masyarakat antusias mengikuti perekrutan PPK dan KPPS, dan mempersiapkan diri sejak saat ini.

“ Karena tahapannya pada Januari 2020. Tetapi untuk surat pengumuman terbuka akan disampaikan pada Desember 2019,” ujarnya.

Untuk diketahui, perekrutan PPK per kecamatan berjumlah 5 orang. Total PPK 16 kecamatan se-Kubar sebanyak 80 orang. Sedangkan PPS per kampung/kelurahan sebanyak 3 orang. Untuk 16 kecamatan total 579 orang.

Sekedar diketahui, petugas adhoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS hanya bertugas sementara atau selama kegiatan. Yakni setiap ada kegiatan KPU, baru direkrut dan ditetapkan. (arf).

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

8 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

1 day ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

1 day ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

1 day ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

2 days ago