Categories: BERANDAKutai Timur

Kutai timur Masuk Zona Merah

Indcyber.com, SANGATTA- Kasus pasien positif COVID-19 di Kutim melonjak dratis. Hingga saat ini awal Mei 2020 data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, sudah terdata 21 kasus warga Kutim terpapar virus menular tersebut. Kutim kini masuk peringkat ketiga di Kaltim dalam jumlah pasien terbanyak setelah Balikpapan dengan 32 orang positif dan Samarinda 25 orang. Alhasil Kutim langsung masuk zona merah penyebaran COVID-19. Hal ini pun mematik respon dari Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim Ismunandar untuk mengambil strategi baru.

Di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Ismu lantas mengumpukan seluruh paguyuban untuk bersama menyepakati berbagai aturan main dalam memerangi COVID-19. Didampingi Wabup Kasmidi Bulang, Seskab Irawansyah, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Dandim 0909 Sangatta Letkol CZI Pabate, Kepala BPBD Kutim Syafruddin, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim dr Bahrani Hasanal, Bupati berdialog melakukan pendekatan dengan puluhan perwakilan paguyuban di Kutim.

Dalam sesi kegiatan ini, Pemkab Kutim menyepakati sejumlah aturan dari beberapa masukan ataupun saran perwakilan paguyuban. Kesimpulan dari rapat dimaksud, pertama memberikan sanksi tegas kepada masyarakat ataupun pendatang yang melanggar protokol kesehatan.

“Untuk bentuk sanksinya masih dalam tahap koordinasi dan pengkajian,” tegasnya.

Selanjutnya di poin kedua yaitu bagi pendatang yang memasuki area Kutim diwajibkan untuk melakukan karantina atau isolasi mandiri yang berasal dari zona merah. Ketiga, bagi salah satu anggota paguyuban di Kutim yang merasa berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus jujur melapor ke ketua paguyuban masing-masing.

“Saya harap segera melapor bagi yang merasa ODP dan PDP ke sekretariat paguyuban masing-masing daerah. Hal ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19 lebih banyak,” paparnya.

Kemudian di poin keempat, dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, diimbau seluruh masyarakat di Kutim tidak melakukan kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang banyak. Apabila tidak mematuhi aturan ini, maka akan dilakukan pembubaran perkumpulan tersebut oleh aparat yang berwenang.

Dalam kesempatan ini Pemkab Kutim juga meminta masyarakat tidak pulang kampung atau mudik. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Aparat pemerintah telah berusaha memberi pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengerti soal resiko yang ditimbulkan jika tetap pulang kampung berpotensi membawa virus.

Untuk poin kelima, Pemkab Kutim akan meningkatkan informasi imbauan pencegahan COVID-19 dengan menambah spanduk ataupun baliho di sejumlah titik pemukiman perumahan yang ada di Kutim. Keenam, Pemkab Kutim mulai melakukan pengawasan ketat di 3 pintu masuk vital perbatasan seperti di Patung Burung Jalan Poros Bontang Sangatta, Pos di Kilo 32 antara Kecamatan Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong. Muara Wahau, dan Long Mesangat, serta jalan di Desa Miau Kecamatan Kongbeng yang berbatasan dengan Berau. Di poin terakhir, Ismu meminta seluruh masyarakat di Kutim untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks di media sosial terkait COVID-19.(AM)

indcyber

Recent Posts

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

1 day ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

1 day ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

1 day ago

MENEGANGKAN! Mafia Dokumen Terbang Kaltim Digulung, Mengapa Jetty Ancu di Kutai Lama Kebal Hukum?

SAMARINDA, indcyber.com– Genderang perang terhadap gurita bisnis haram "dokumen terbang" di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali…

2 days ago

DANA REBOISASI RP338 MILIAR MANGKRAK: Lembaga Investigasi Negara Tuding Pemprov Kaltara “Sengaja Pembiaran”, Desak KPK Segera Turun Tangan!

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut pengelolaan…

3 days ago

Konvensi Media Siber di Samarinda, Upi Asmaradhana Dorong Media Kembali Perkuat Kepercayaan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…

3 days ago