Categories: BERANDAKaltim

Lagi, Kejati Kaltim Seret Direktur Tiga Perusahaan Batubara Jadi Tersangka Skandal IUP Kukar

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus bergerak cepat menguliti gurita korupsi pertambangan di Kutai Kartanegara. Hari ini, Senin (23/2/2026) malam, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) resmi menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal yang mencaplok lahan transmigrasi.

Tersangka baru tersebut adalah seorang pengusaha berinisial BT, yang menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JM, PT HPE, dan PT KRA.

Tersangka Langsung Ditahan

Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan di depan gedung Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, di hadapan puluhan awak media yang telah menunggu sejak sore hari.

“Malam ini kita tetapkan satu tersangka lagi, inisial BT. Yang bersangkutan merupakan Direktur dari tiga perusahaan batubara. Penangkapan ini masih terkait erat dengan pengembangan kasus Distamben Kukar kemarin,” ujar Toni Yuswanto, Kasi Penkum Kejati Kaltim.

BT tampak keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan tipikor sebelum digiring ke mobil tahanan.

Benang Merah dengan “Duo Pejabat” Distamben

Penetapan BT merupakan babak baru setelah sebelumnya Kejati Kaltim telah lebih dulu menjebloskan dua mantan pejabat Dinas Pertambangan Kukar, BH dan ADR, ke balik jeruji besi. Jika BH dan ADR berperan sebagai “arsitek” birokrasi yang menerbitkan izin di atas lahan HPL milik Departemen Tenaga Kerja, maka BT diduga kuat sebagai pihak swasta yang mengeruk keuntungan langsung dari izin ilegal tersebut.

Beberapa poin krusial dalam kasus ini meliputi:

 * Eksploitasi Lahan Rakyat: Perusahaan yang dipimpin BT diduga melakukan penambangan di atas tanah pemukiman dan sawah transmigran sejak 1980-an tanpa izin pemilik lahan yang sah.

 * Kerugian Negara Fantastis: Tak hanya merugikan rakyat secara langsung, aktivitas penambangan ilegal selama periode 2011-2012 ini ditaksir merugikan negara hingga Ratusan Miliar Rupiah akibat hilangnya cadangan batu bara negara secara non-prosedural.

 * Kejahatan Terencana: Jaksa mencium adanya mens rea (niat jahat) di mana pihak perusahaan tetap melakukan eksploitasi meski mengetahui lahan tersebut berstatus sengketa dan merupakan milik warga.

Peringatan Bagi Pemain Tambang Ilegal

Kasidik Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada BT. Kejaksaan berkomitmen mengejar seluruh aktor, baik dari unsur pemerintahan maupun korporasi, yang terlibat dalam “pesta” di atas tanah rakyat ini.

“Bukti sudah sangat kuat. Tidak ada tempat sembunyi bagi mereka yang menjual tanah rakyat demi emas hitam,” tegas Danang.

Kini, BT harus menyusul BH dan ADR ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, warga transmigran di Kukar masih menanti keadilan nyata atas tanah mereka yang kini berubah menjadi lubang-lubang raksasa yang menganga.(R/Martin/S)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

3 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

5 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

7 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago