SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus bergerak cepat menguliti gurita korupsi pertambangan di Kutai Kartanegara. Hari ini, Senin (23/2/2026) malam, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) resmi menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal yang mencaplok lahan transmigrasi.
Tersangka baru tersebut adalah seorang pengusaha berinisial BT, yang menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JM, PT HPE, dan PT KRA.
Tersangka Langsung Ditahan
Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan di depan gedung Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, di hadapan puluhan awak media yang telah menunggu sejak sore hari.
“Malam ini kita tetapkan satu tersangka lagi, inisial BT. Yang bersangkutan merupakan Direktur dari tiga perusahaan batubara. Penangkapan ini masih terkait erat dengan pengembangan kasus Distamben Kukar kemarin,” ujar Toni Yuswanto, Kasi Penkum Kejati Kaltim.
BT tampak keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan tipikor sebelum digiring ke mobil tahanan.
Benang Merah dengan “Duo Pejabat” Distamben
Penetapan BT merupakan babak baru setelah sebelumnya Kejati Kaltim telah lebih dulu menjebloskan dua mantan pejabat Dinas Pertambangan Kukar, BH dan ADR, ke balik jeruji besi. Jika BH dan ADR berperan sebagai “arsitek” birokrasi yang menerbitkan izin di atas lahan HPL milik Departemen Tenaga Kerja, maka BT diduga kuat sebagai pihak swasta yang mengeruk keuntungan langsung dari izin ilegal tersebut.
Beberapa poin krusial dalam kasus ini meliputi:
* Eksploitasi Lahan Rakyat: Perusahaan yang dipimpin BT diduga melakukan penambangan di atas tanah pemukiman dan sawah transmigran sejak 1980-an tanpa izin pemilik lahan yang sah.
* Kerugian Negara Fantastis: Tak hanya merugikan rakyat secara langsung, aktivitas penambangan ilegal selama periode 2011-2012 ini ditaksir merugikan negara hingga Ratusan Miliar Rupiah akibat hilangnya cadangan batu bara negara secara non-prosedural.
* Kejahatan Terencana: Jaksa mencium adanya mens rea (niat jahat) di mana pihak perusahaan tetap melakukan eksploitasi meski mengetahui lahan tersebut berstatus sengketa dan merupakan milik warga.
Peringatan Bagi Pemain Tambang Ilegal
Kasidik Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada BT. Kejaksaan berkomitmen mengejar seluruh aktor, baik dari unsur pemerintahan maupun korporasi, yang terlibat dalam “pesta” di atas tanah rakyat ini.
“Bukti sudah sangat kuat. Tidak ada tempat sembunyi bagi mereka yang menjual tanah rakyat demi emas hitam,” tegas Danang.
Kini, BT harus menyusul BH dan ADR ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, warga transmigran di Kukar masih menanti keadilan nyata atas tanah mereka yang kini berubah menjadi lubang-lubang raksasa yang menganga.(R/Martin/S)
![]()

