Categories: Business

Langkah Tepat Perusda BKS Gandeng Kejati Kaltim Guna Menguatkan Pendampingan Hukum

Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera,H Didik Muliadi,S.Ag.(foto:slamet)

INDCYBER.COM,AMARINDA-Sebagai upaya langkah awal sebelum mengimplentasikan gebrakan baru demi peningkatan PAD Pemprov Kaltim di bawah Direksi yang baru serta di bawah pimpinan Direktur Utama baru kini dipegang oleh H Didik Muliadi,S.Ag,Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera(BKS)memulai dengan dilakukannya penandatangan kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam agenda tersebut dihadiri langsung Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Emanuel Achmad, SH.,MH, Asisten Intelijen Muhammad Sumartono, SH.MH Direktur Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera H. Didik Muliadi,S.Ag beserta Direksi dan stafnya.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bdang Perdata dan TUN atau lebih di kenal dengan Jaksa Pengacara Negara sudah ada sejak tahun 1922 sebagaimana diatur dalam Statblaad nomor 522 dan terakhir di pertegas dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk itu badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan dalam Hal Pemberian : Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

“Jaksa Pengacara Negara juga berhak mewakili Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti juga Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara,”ujarnya.

“Bahwa BUMD adalah Badan Usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, bahwa BUMN didirikan dgn tujuan utk memberikan manfaat bagi Pembangunan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yg bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yg baik,”bebernya.

Sementara itu Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera H Didik Muliadi,S.Ag saat dikonfirmasi mengatakan jika MoU tersebut sebenarnya telah didahului oleh Pemprov Kaltim yang notabene pemilik tunggal seluruh BUMD salah satunya adalah Perusda Bara Kaltim Sejatera.

“MoU dengan Kejati memang masternya sudah didahului oleh Pemprov sedangkan BUMD ini adalah pemilik tunggalnya adalah pemprov.Sehingga sudah sepatutnya dengan segala bisnis tentunya ada dilingkup berbagai hal seperti aspek investasi maupun aspek hukum yang perlu didampingi ahlinya dan ini sudah didahului oleh dua BUMD paling tua,”ujar Didik kepada awak media di ruang kerjanya,Rabu(22/9/2021).

“Tujuan utamanya adalah meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk memberikan pendampingan hukum seperti aspek legal hukum maupun legal opinion yang nantinya akan kita jadikan acuan atau standar kita untuk melakukan langkah langkah bisnis yang memang rentan terhadap resiko,”imbuhnya.

Perlu diketahui jika masalah masalah di lingkup BUMD memang acap kali terjadi,maka langkah BKS bekerjasama dengan Kejati Kaltim guna pendaampingan hukum adalah sebuah langkah yang sangat tepat.

“Karena terkait itu juga masalah masalah di lingkup BUMD ini beragam misalkan ada investasi gagal,ada piutang,ada kegiatan bisnis yang menyalahi hukum sehingga saya selaku Dirut dan teman teman Direksi memandang penting untuk melakukan kerjasama dengan Kejati Kaltim,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi

Redaksi -

Recent Posts

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

6 hours ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

9 hours ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

9 hours ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

1 day ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

1 day ago

Bobrok Pelayanan PDAM Samarinda: Warga Suryanata Menjerit, Hak Atas Air Bersih Diamputasi Bertahun-tahun

SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana (PDAM) Kota Samarinda kembali mendapat…

2 days ago