Langkah Tepat Perusda BKS Gandeng Kejati Kaltim Guna Menguatkan Pendampingan Hukum

Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera,H Didik Muliadi,S.Ag.(foto:slamet)

INDCYBER.COM,AMARINDA-Sebagai upaya langkah awal sebelum mengimplentasikan gebrakan baru demi peningkatan PAD Pemprov Kaltim di bawah Direksi yang baru serta di bawah pimpinan Direktur Utama baru kini dipegang oleh H Didik Muliadi,S.Ag,Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera(BKS)memulai dengan dilakukannya penandatangan kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam agenda tersebut dihadiri langsung Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Emanuel Achmad, SH.,MH, Asisten Intelijen Muhammad Sumartono, SH.MH Direktur Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera H. Didik Muliadi,S.Ag beserta Direksi dan stafnya.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bdang Perdata dan TUN atau lebih di kenal dengan Jaksa Pengacara Negara sudah ada sejak tahun 1922 sebagaimana diatur dalam Statblaad nomor 522 dan terakhir di pertegas dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk itu badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan dalam Hal Pemberian : Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

“Jaksa Pengacara Negara juga berhak mewakili Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti juga Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara,”ujarnya.

“Bahwa BUMD adalah Badan Usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, bahwa BUMN didirikan dgn tujuan utk memberikan manfaat bagi Pembangunan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yg bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yg baik,”bebernya.

Sementara itu Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera H Didik Muliadi,S.Ag saat dikonfirmasi mengatakan jika MoU tersebut sebenarnya telah didahului oleh Pemprov Kaltim yang notabene pemilik tunggal seluruh BUMD salah satunya adalah Perusda Bara Kaltim Sejatera.

“MoU dengan Kejati memang masternya sudah didahului oleh Pemprov sedangkan BUMD ini adalah pemilik tunggalnya adalah pemprov.Sehingga sudah sepatutnya dengan segala bisnis tentunya ada dilingkup berbagai hal seperti aspek investasi maupun aspek hukum yang perlu didampingi ahlinya dan ini sudah didahului oleh dua BUMD paling tua,”ujar Didik kepada awak media di ruang kerjanya,Rabu(22/9/2021).

“Tujuan utamanya adalah meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk memberikan pendampingan hukum seperti aspek legal hukum maupun legal opinion yang nantinya akan kita jadikan acuan atau standar kita untuk melakukan langkah langkah bisnis yang memang rentan terhadap resiko,”imbuhnya.

Perlu diketahui jika masalah masalah di lingkup BUMD memang acap kali terjadi,maka langkah BKS bekerjasama dengan Kejati Kaltim guna pendaampingan hukum adalah sebuah langkah yang sangat tepat.

“Karena terkait itu juga masalah masalah di lingkup BUMD ini beragam misalkan ada investasi gagal,ada piutang,ada kegiatan bisnis yang menyalahi hukum sehingga saya selaku Dirut dan teman teman Direksi memandang penting untuk melakukan kerjasama dengan Kejati Kaltim,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *