Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana HW :  Sepakat Stop Kegiatan Log Pond Muyub ILir Sebelum ada Ijin Tersus

Indcyber.com, Samarinda – Senin (20/9) Komisi II DPRD Kaltim, mengundang  KSOP Kelas II Samarinda untuk memberikan penjelasan atau keterangan, terkait aduan LSM DPD Fakta Kutai Barat terkait Adanya Bongkar Muat di Log Pond Muyub Ilir Kecamatan Tering.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Terkuak Log Pond di Muyub Ilir di oprasikan oleh 4 perusahaan PT. Sendawar Adi Karya, PT. Sayap Mas Abadi, PT. Tering Indah Jaya, dan PT. Bekayan Jaya Abadi. “ Mereka melakukan kegiatan pengoprasioan log pond tanpa izin yang terletak di desa Muyub Ilir kecamatan Tering dan sudah berlangsung selama 2 tahun lebih. Kami meminta kedua perusahaan PT. Sendawar Adi Karya dan PT. Tering Indah Jaya yang sedang mengajukan ijin Tersus ke KSOP, yang saat ini terkendala Soal Lahan untuk segera membuat kesepakatan. Karena, KSOP hanya akan mengeluarkan satu ijin perusahaan di Log Pond Muyub Ilir.”

Ditambahkannya, LSM DPD Fakta Kutai Barat menekankan ketegasan kepada KSOP kelas II Samarinda selaku pemangku kebijakan terkait ijin Tersus dan meminta 4 (empat ) perusahaan tersebut agar tidak melakukan aktifitas kegiatan di Log Pond d Muyub Ilir, hal ini sejalan dengan surat Pemberitahuan KSOP tertanggal 7 Mei 2021.

“ Saya mendengar pemaparan dari pihak PT. TIJ sudah tidak beroprasi dan hanya melakukan pembelian kayu ke CV. LTI dan hingga saat ini tidak pernah melakukan proses loading kayu. Sementara pengakuan PT. Bekayan Jaya Abadi telah memiliki ijin Oprasional berdasarkan SK Nomor 2 UPHHKTI, RKU Periode 2020/2021, SK RKT tahun 2021, Sertifikat SPOK dan Dokumen AMDAL . Namun, PT. Sendawar Adi Karya, PT. Sayap Mas Abadi, PT. Tering Indah Jaya, hanya bekerja pada proses Pengankatan kayu.” Kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang.

Sementara KSOP Kelas II samarinda, menjelaskan 2018, PT. Sendawar Adi Karya mengajukan Ijin  Tempat Penumpukan kayu dan tidak sengketa lahan,  Maka KSOP Memberikan Ijin , sampai hari ini PT. Sendawar Adi Karya belum melengkapi kekuarangan.   “ Kemudian Muncul Permohonan Ijin PT. Tering Indah Jaya dan PT. Sendawar Adi karya, hingga hari ini kami masih evaluasi dengan tempat yang sama dan bersengketa. Meski ada Izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur , karena 2 perusahaan mengajukan tempat yang sama.” Kata Capt Ari Wibowo.

Hasil Kesimpulan Komisi II DPRD Kaltim menelurkan 5 Poin, Poin nomor 2 Sepakat tidak melakukan aktifitas di daerah Long Pond Muyub Ilir sebelum terbit ijin, tentang status lahan tersebut. Poin 5 KSOP kelas II Samarinda dan KOmisi II DPRD Kaltim akan melakukan tinjauan ke lapangan terkait lahan dan log ponddi muyub Ilir.( Budi)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *