Kini Giliran Perusda BKS Melakukan MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riky Hayatul Firman foto bersama dengan Direktur Utama BKS H Didik Mulyadi,S.Ag beserta Direksi serta staf usai penandatanganan MoU.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Selasa(21/9/21) telah dilaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) atau Penadatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Hotel Harris jalan Untung Suropati Samarinda.

MoU tersebut antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera(BKS).

Dalam agenda tersebut dihadiri langsung Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Emanuel Achmad, SH.,MH, Asisten Intelijen Muhammad Sumartono, SH.MH Direktur Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera H. Didik Muliadi,S.Ag beserta Direksi dan stafnya.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bdang Perdata dan TUN atau lebih di kenal dengan Jaksa Pengacara Negara sudah ada sejak tahun 1922 sebagaimana diatur dalam Statblaad nomor 522 dan terakhir di pertegas dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk itu badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan dalam Hal Pemberian : Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

“Jaksa Pengacara Negara juga berhak mewakili Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti juga Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara,”ujarnya.

“Bahwa BUMD adalah Badan Usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, bahwa BUMN didirikan dgn tujuan utk memberikan manfaat bagi Pembangunan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yg bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yg baik,”bebernya.

Perlu diketahui jika peran BUMD dapat mendorong pembangunan daerah sehingga sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha dan membantu dalam pembangunan usaha kecil dan menengah.(pn).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *