Breaking News:GMPP-KT Kembali Sambangi Kejati Kaltim Terkait Dugaan Kasus Korupsi Di Kubar Dan Kukar

Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim Erwin saat wawancara usai menerima perwakilan GMPP-KT didampingi oleh Kasubsi Bidang Intelijen M Kadaruddin Y.(foto:Slamet).

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Samarinda Seberang,Senin(20/9/2021)kembali “digeruduk”oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPP-KT).Dengan tujuan agar lembaga penegak hukum khususnya Kejati Kaltim agar tidak gentar memerangi korupsi di Benua Etam.

Menurut Adhar selaku koodinator lapangan aksi GMPP-KT mengatakan jika korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi sendi kehidupan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan harus diberantas dengan aksi-aksi nyata,di Indonesia sendiri korupsi sudah mengakar pada semua sektor instansi pemerintahan mulai dari sektor tingkat atas sampai sektor tingkat dibawah,”ujar Adhar usai melakukan aksi.

Dalam catatan KPK per Sepetember tahun 2020 bahwa Indonesia berada pada zona merah korupsi sungguh memprihatinkan, gelar zona merah korupsi yang di dapat oleh Negara Republik Indonesia bukan tanpa sebab kenapa, karena berdasarkan data-data yang dihimpun yang dicatat dengan fakta lapangan begitu tinggi dan masif terjadi praktik tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui Lembaga penegakkan hukum dalam hal ini Kejagung dan atau melalui Kejati Kaltim tidak boleh kalah melawan para pelaku koruptor, sungguh korupsi dapat merusak moral bangsa ini.

Di Kalimantan Timur praktik tindak pidana korupsi masih sangat tinggi dan mengkhawatirkan.

“Dalam kesempatan ini kami Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPP-KT) meminta dan mendorong kepada Kejati Kaltim menggunakan fungsi kontrol sebagai lembaga penegakkan hukum untuk memeriksa 4 paket yang menjadi tuntutan laporan kami,tiga paket di Kubar dan satu paket di Kukar yang terindikasi ada Dugaan praktik tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum memperkaya diri dan kelompoknya,”urainya.

Setelah melakukan orasi selama kurang lebih 10 menit dua perwakilan GMPP-KT diterima langsung oleh Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim Erwin dengan didampingi Kasi A Budi Santoso dan Kasi B Praden serta Kasubsi Bidang Intelijen M Kadaruddin Y.

Erwin mengatakan jika sebuah kasus telah ditangani oleh salah satu lembaga hukum maka harus saling menghormati.

“Kami saling menghormati maka kami tidak boleh ikut menangani.Juga untuk menghindari duplikasi atau dobel dalam penanganan kasus hukum,”jelas Erwin.

Masih lanjut Erwin jika pihaknya tetap menunggu data tambahan dari GMPP-KT guna menentukan langkah selanjutnya.

“Kami tetap menunggu data tambahan sebagai tamabahan data analisa selanjutnya,jika memang layak maka akan kami lanjutkan.Semoga datanya maksimal paling tidak dapat sebagai bahan analisa kami,alangkah baiknya laporan secara tertulis,”pungkasnya.

Adapun GMPP-KT menuntut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai berikut:
1. Memintan kepada Kejati Kaltim untuk memeriksa kasus dugaan korupsi dana Koni Kubar TA 2018,2019 dan 2020 untuk diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kubar TA 2018 telah menjadi temuan dan sedang ditangani oleh Polda Kaltim (cenderung lambat) pada kesempatan ini kami meminta agar Kejati Kaltim untuk mengambil alih proses tersebut.

2. Bahwa banyak Atlet Cabor Kick Boxing Kubat saat kejuaraan Prov. Kaltim bulan September 2021 yang terbengkalai dan tidak terurus fasilitasnya sementara pada saat yang sama hibah dari Pemkab Kubar mengalokasikan dana 1M atau Koni Kubar, karenanya kami meminta kepada Kejati Kaltim untuk memeriksa dugaan atas aliran dana tersebut.

3. Meminta kepada Kejati Kaltim untuk menyelidiki dugaan KKN Perusda Witelteram dimana dalam kasus ini motifnya dana perusda untuk program pembangunan perumahan diatas tanah SHM milik pengurus pribadi perusda untuk program tersebut (harus diatas tanah yang menjadi aset Pemda Kubar)

4.Meminta kepada Kejati Kaltim untuk menyelidiki dugaan manipulasi Pajak Retribusi Pasar Di Kubar yang berdampak pada kurang peningkatan PAD Kubar (Karcis Manual)

5.Meminta kepada Kejati Kaltim untuk menyelidiki dugaan hibah S2 para PNS Kuliah di kampus Unikarta dari tahun 2017 hingga 2020.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *