INDCYBER.COM,SAMARINDA-Wakil kepala adat Propinsi Kalimantan Timur sekaligus sebagai Kepala Upas Poldat Kaltim Markus Mas Jaya Lejau mengunjungi sekaligus menyerahkan surat ke pihak KSOP Samarinda,Kamis(19/8/2021).
Penyerahan surat tersebut terkait surat No. UM.003/1016/KSOP Smd/2021. Perihal Surat Perintah Penghentian kegiatan Bongkar Muat Log pond Muyub,tertanggal 07 Mei 2021 milik PT. SAK dan PT TIJ.
Dalam kaitannya dengan surat tersebut pihak Lembaga Adat Dayak Propinsi Kalimantan Timur mempertanyakan Perusahaan kayu tersebut masih melakukan kegiatan Bongkar muat kayu Log.
“Dilapangan ditemukan ponton yang penuh bermuatan kayu kurang lebih 2 ponton di perairan sungai Mahakam sudah milir ke Samarinda, pihak lembaga adat Dayak dan masyarakat adat merasa dirugikan,”ujar Markus.
Masih lanjut Markus negara juga dirugikan karena tidak adany pembayaran Pajak terminal Khusus ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Perlu diketahui sesuai UU dari Dirjend Kementerian Perhubungan, Izin peraturan menteri No. PM 20 tahun 2017. UU no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kita tunggu saja jika pihak KSOP tidak melakukan penghentian,maka kami pihak Hukum Adat melalui Lembaga adat / Upas Poldat Kaltim akan mengambil tindakan yang yang sesuai dengan penegakan hukum di Indonesia .Karena fakta di lapangan tidak ada tindakan dari pihak KSOP atau pihak pihak berwenang yang dipercaya Negara Indonesia ini,”tegasnya.
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi Indcyber.com
SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…
Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…
Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…
SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…
PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…