Lembaga Adat Dayak Kalimantan Timur Minta KSOP Samarinda Tegas Dalam Menindak Perusahaan Yang Melanggar Hukum

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Wakil kepala adat Propinsi Kalimantan Timur sekaligus sebagai Kepala Upas Poldat Kaltim Markus Mas Jaya Lejau mengunjungi sekaligus menyerahkan surat ke pihak KSOP Samarinda,Kamis(19/8/2021).

Penyerahan surat tersebut terkait surat No. UM.003/1016/KSOP Smd/2021. Perihal Surat Perintah Penghentian kegiatan Bongkar Muat Log pond Muyub,tertanggal 07 Mei 2021 milik PT. SAK dan PT TIJ.

Dalam kaitannya dengan surat tersebut pihak Lembaga Adat Dayak Propinsi Kalimantan Timur mempertanyakan Perusahaan kayu tersebut masih melakukan kegiatan Bongkar muat kayu Log.

“Dilapangan ditemukan ponton yang penuh bermuatan kayu kurang lebih 2 ponton di perairan sungai Mahakam sudah milir ke Samarinda, pihak lembaga adat Dayak dan masyarakat adat merasa dirugikan,”ujar Markus.

Masih lanjut Markus negara juga dirugikan karena tidak adany pembayaran Pajak terminal Khusus ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Perlu diketahui sesuai UU dari Dirjend Kementerian Perhubungan, Izin peraturan menteri No. PM 20 tahun 2017. UU no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kita tunggu saja jika pihak KSOP tidak melakukan penghentian,maka kami pihak Hukum Adat melalui Lembaga adat / Upas Poldat Kaltim akan mengambil tindakan yang yang sesuai dengan penegakan hukum di Indonesia .Karena fakta di lapangan tidak ada tindakan dari pihak KSOP atau pihak pihak berwenang yang dipercaya Negara Indonesia ini,”tegasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi Indcyber.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *