Categories: BERANDAKaltim

Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Indcyber.com, Samarinda – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin, 22 September 2025. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore di Kantor Kejati Kaltim, Kota Samarinda.

Isran Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun 2023, menyusul dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp100 miliar yang digelontorkan pemerintah daerah untuk program tersebut.

Diketahui, Isran Noor menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 426/DBON-Kaltim/2023 pada 14 April 2023, yang mengatur struktur kepengurusan DBON Kaltim. Dalam struktur itu, sejumlah pejabat teras dan tokoh olahraga daerah turut terlibat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim menyebutkan, pemeriksaan terhadap Isran Noor dilakukan untuk menggali sejauh mana peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan hibah tersebut.

“Pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi terkait kebijakan dan keputusan yang bersangkutan saat menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi DBON,” ujar sumber Kejati Kaltim.

Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. Modus yang diduga terjadi adalah mark up anggaran dan penyalahgunaan belanja program olahraga, yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan infrastruktur olahraga di Kaltim.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut nama besar Isran Noor, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Kaltim periode 2018–2023. Pemeriksaan ini juga menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi dana hibah di Benua Etam, yang belakangan kian marak diusut aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kaltim belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Isran Noor pasca pemeriksaan. Namun, Kejati memastikan penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan dana Rp100 miliar tersebut.(***)

indcyber

Recent Posts

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

8 hours ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

20 hours ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

1 day ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

2 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

3 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

3 days ago