Categories: BERANDAKaltim

Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Indcyber.com, Samarinda – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin, 22 September 2025. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore di Kantor Kejati Kaltim, Kota Samarinda.

Isran Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun 2023, menyusul dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp100 miliar yang digelontorkan pemerintah daerah untuk program tersebut.

Diketahui, Isran Noor menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 426/DBON-Kaltim/2023 pada 14 April 2023, yang mengatur struktur kepengurusan DBON Kaltim. Dalam struktur itu, sejumlah pejabat teras dan tokoh olahraga daerah turut terlibat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim menyebutkan, pemeriksaan terhadap Isran Noor dilakukan untuk menggali sejauh mana peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan hibah tersebut.

“Pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi terkait kebijakan dan keputusan yang bersangkutan saat menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi DBON,” ujar sumber Kejati Kaltim.

Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. Modus yang diduga terjadi adalah mark up anggaran dan penyalahgunaan belanja program olahraga, yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan infrastruktur olahraga di Kaltim.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut nama besar Isran Noor, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Kaltim periode 2018–2023. Pemeriksaan ini juga menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi dana hibah di Benua Etam, yang belakangan kian marak diusut aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kaltim belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Isran Noor pasca pemeriksaan. Namun, Kejati memastikan penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan dana Rp100 miliar tersebut.(***)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

6 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

7 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago