Categories: BERANDAKutai Timur

Menjaga Iklim Investasi, Pemkab Akan Tinjau Ulang Surat Izin Usaha

Indcyber.com, SANGATTA – Guna menjaga iklim investasi tetap tumbuh dengan baik, Dinas Penanaman Modal Daerah–Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) akan menertibkan dan meninjau ulang Surat Izin Usaha Perdagangan-Toko Modern (SIUP-TM) yang ada di seluruh Kutai Timur (Kutim). Hal tersebut menjadi poin pembahasan utama dalam rapat koordinasi belum lama ini. Rapat yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Suroto di ruang rapat Dinas PMD-PTSP melibatkan Dinas PMD-PTSP, Disperindag, Polres Kutim, Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Camat Sangatta Utara, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi.

Dalam rapat disepakati, DPM-PTSP bersama tim teknis terkait segera melakukan review (peninjauan ulang) terhadap beberapa SIUP-TM yang akan berakhir masa berlakunya. Dengan meminta toko modern mengajukan permohonan kembali. Berikutnya kepada toko modern yang sudah beroperasi, namun belum memiliki SIUP-TM, maka DPM–PTSP dan tim teknis akan melakukan penutupan lewat mekanisme persuasif. Berupa pemberitahuan dan pemanggilan pemilik usaha tersebut.

“Rapat ini menindaklanjuti surat Sekretaris Kabupaten selaku Ketua Satgas Percepatan Berusaha Nomor: 503/744/DPMPTSP-PNP/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, perihal Penghentian Operasional Salah Satu Toko

Modern dan Surat dari Perkumpulan Saudagar Kutim Nomor: Per-03-27/05/20 tentang Penertiban Toko Modern serta ada beberapa izin usaha yang akan berakhir,” ujar Suroto.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Kutim memberikan keleluasaan dan kesempatan berusaha yang sama kepada masyarakat dengan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Suroto mengatakan siapa saja boleh mendirikan usaha di Kutim. Tetapi harus mengikuti aturan yang ada.

Sementara itu Plt Kadis PMD-PTSP, Saiful Akhmad mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat pemberitahuan kepada toko modern yang secara prinsip tidak mengikuti aturan yang berlaku. Toko modern yang belum melakukan pemenuhan komitmen dan tetap buka atau beroperasi agar segera menyelesaikannya. DPM-PTSP juga memberikan opsi ke toko modern untuk relokasi ke daerah atau lokasi yang belum ada toko modern. (AM

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

2 days ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

3 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago