INDCYBER.COM, SAMARINDA Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Setelah berhasil menjaring Bupati Indramayu, kini KPK menyasar ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan berhasil menjaring 8 orang.
Dari operasi senyap itu yang dilancarkan di Samarinda dan Bontang Kalimantan Timur (Kaltim), tim berhasil mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti berupa kartu ATM dan buku tabungan. Dana yang ditransfer diperkirakan mencapai Rp 1,5 milyar. Sedang tim menduga transaksi pemberian suap telah terjadi beberapa kali.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa transaksi suap diduga terkait dengan sebuah proyek paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp155 miliar.
“Jadi bagian dari proyek Kementerian PUPR, ya. Diduga proyek ini adalah proyek di Kementerian PUPR,” katanya, Selasa (15/10/2019).
“Sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp1,5 miliar,” katanya.
KPK menduga pemberian uang dilakukan melalui sarana perbankan yaitu dengan cara penyerahan kartu ATM dari pemberi suap kepada terduga penerima suap.
“Jadi pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATMnya diberikan kepada pihak penerima. Nah, uang di ATM itulah yang diduga digunakan pihak penerima,” kata dia.
Hanya saja, dia tak merinci siapa saja pihak yang diduga memberi dan menerima suap tersebut mengingat masih dalam pemeriksaan.
Namun, dia menyatakan bahwa salah satu pihak yang ditangkap adalah penyelenggara negara yaitu kepala balai pelaksana jalan wilayah XII dan Pejabat Pembuat Komitmen. Selain itu, beberapa orang pihak swasta dan staf dari balai tersebut juga turut diamankan.
Febri mengatakan tim sejauh ini telah menyita kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan terduga pemberi suap sebagai barang bukti.
Dia mengatakan 7 orang yang ditangkap sejauh ini masih dalam pemeriksaan di Polda Kaltim dan satu orang diperiksa di Jakarta. Mereka masih dalam status terperiksa.
“Besok pada penerbangan pagi segera dibawa pihak-pihak yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke kantor KPK,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang tertangkap. Hasil dari operasi ini rencananya akan dimumkan besok, Rabu (16/10/2019). (*)
SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…
SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur…
SAMARINDA, indcyber.com– Gerakan antikorupsi di Kalimantan Timur kembali merapatkan barisan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati…
SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan…
Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…
BANJARMASIN, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi dan kongkalikong tersistematis menyeruak dari dalam tubuh PT Bank…