Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan. (Foto: Fathur/indcyber.com)
Indcyber.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda terus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan usaha kepariwisataan sebagai upaya strategis menyongsong transisi ekonomi daerah pasca-tambang pada 2026.
Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan bahwa dalam rapat lanjutan yang digelar pada Rabu (7/5/2025) di gedung DPRD Kota Samarinda, pihaknya melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan isu kepariwisataan. Di antaranya adalah Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
“Semua OPD ini dikumpulkan karena sektor pariwisata tidak bisa berdiri sendiri. Ia terhubung dengan banyak aspek seperti infrastruktur, transportasi, pemberdayaan UMKM, dan tentu saja aspek hukumnya. Semua saling terintegrasi,” ujar Viktor Yuan kepada awak media usai rapat.
Raperda ini dirancang agar mampu mengakomodasi kepentingan multipihak, mulai dari pelaku usaha pariwisata, masyarakat, hingga pemerintah daerah. DPRD berharap regulasi ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai salah satu tulang punggung ekonomi baru kota.
“Harapannya Pemerintah Kota bisa benar-benar fokus membina dan mengembangkan sektor usaha kepariwisataan. Apalagi menjelang 2026, Samarinda akan kehilangan kontribusi besar dari sektor tambang. Kita butuh sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan,” lanjut Viktor.
Ia menegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan usaha pariwisata tidak akan optimal tanpa adanya payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, Pansus II berkomitmen merampungkan Raperda ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara aktif.
“Perda ini adalah bentuk hadirnya negara dalam memberikan arah dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengembangan destinasi wisata di Kota Tepian,” tutupnya.
Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV
SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…
SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…
JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…
SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…
SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…