Samarinda, indcyber.com – Meski sering disorot dan telah dijatuhi peringatan, praktik parkir liar di beberapa titik strategis Kota Samarinda tetap berlangsung. Berdasarkan penelusuran, masih ada empat lokasi umum yang sering dimanfaatkan oleh oknum jukir liar, yaitu:
1. Halaman kantor sebelum bank
2. Area sekitar Pasar Ronggolawe
3. Sampai ke area retail modern dan ruas Jalan Semeru
Modus pungutan bervariasi dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan. Setelah menerima uang, para jukir ini sering menghilang tanpa mengarahkan atau menjaga kendaraan pengunjung .
🛡️ Dishub Samarinda Siap Bertindak Tegas
Kepala Bidang LLAJ, Didi Zulyani, menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan telah melakukan imbauan dan penertiban secara rutin. Namun, keberadaan jukir liar masih terus terjadi, disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat memilih lokasi parkir legal .
Lebih lanjut, menurut laporan Inspektorat, ditemukan indikasi keterlibatan oknum pegawai Dishub yang menyalahgunakan wewenang. Beberapa jukir diduga menampung pungutan parkir melalui rekening pribadi . Meski audit telah disampaikan kepada Wali Kota Andi Harun, sejumlah jukir masih bebas beroperasi.
🔥 Tekanan Politik dari DPRD
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menuntut tindakan tegas dari Pemkot Samarinda. Ia menunjukkan kekhawatiran bahwa citra kota bisa tercoreng dengan kehadiran jukir ilegal, apalagi menjelang semakin seringnya kunjungan dari IKN .
🧹 Langkah Penertiban Terbaru
Dishub pernah melakukan operasi dan penertiban di area Teras Samarinda pada beberapa akhir pekan, bekerja sama dengan aparat setempat. Namun, hingga saat ini, kasus parkir liar tetap ada, sehingga pemerintah mendorong untuk memperluas patroli dan menjaga konsistensi penindakan .
Isu Dampak
Lokasi parkir liar Area wisata & pusat keramaian paling rentan
Modus operandi jukir liar Tarik tarif variatif tanpa pengawasan, lalu kabur
Simpang siur penegakan Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Dishub
Tanggapan pemerintah Imbauan, audit, dan penertiban periodik tapi efektifitas masih dipertanyakan
Kekhawatiran DPRD Citra buruk kota, terutama menyongsong IKN
Kasus parkir liar di Samarinda bukan sekadar masalah retribusi — tetapi juga soal transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Penindakan sporadis belum mampu memberantas jukir ilegal. Diperlukan solusi terpadu: peningkatan kesadaran masyarakat, pengelolaan parkir legal yang memadai, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.
Pemkot dan Dishub harus memperkuat sistem manajemen parkir—melalui regulasi, teknologi (seperti parkir digital), dan patroli rutin—agar masyarakat tidak lagi terdorong ke praktik ilegal yang merugikan dan mencederai citra kota.(****)
Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…
SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…
Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…