Partisipasi Publik Didorong dalam Raperda Pencegahan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Kota Samarinda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS, di Payoe Coffee, Jalan Rambutan, Gunung Kelua, Senin (3/11/2025). Foto : Fathur

Indcyber.com, SAMARINDA — Upaya Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda dalam menekan penyebaran penyakit menular mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat. Hal itu tampak dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS, yang digelar di Payoe Coffee, Jalan Rambutan No.8, Gunung Kelua, Senin (3/11/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Anggota DPRD Kota Samarinda Dapil IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, organisasi pemerhati kesehatan, serta perwakilan komunitas peduli TBC dan HIV/AIDS.

Pemateri, Endang Rumiati, sosialisasi  Raperda TBC dan HIV/AIDS, menilai bahwa pelibatan masyarakat sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan lapangan.

“Kami mengapresiasi DPRD yang membuka ruang dialog publik. Selama ini, pasien TBC dan HIV/AIDS sering menghadapi stigma sosial dan kendala akses layanan. Diharapkan Raperda ini dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat dukungan terhadap pasien sekaligus menghapus diskriminasi,” ujarnya.

Endang juga menegaskan bahwa regulasi baru dibutuhkan untuk menggantikan Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak relevan. Ia menyebut, tantangan saat ini lebih kompleks karena menyangkut aspek edukasi, akses layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial bagi pasien.

Sementara itu, Mohammad Novan Syahronny Pasie, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, menuturkan bahwa pihaknya ingin memastikan produk hukum yang tengah disusun benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat, karena mereka yang paling memahami kondisi lapangan. Tujuan kami adalah menghasilkan regulasi yang bisa diterapkan secara efektif, bukan hanya di atas kertas,” terang Novan.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan penanganan TBC dan HIV/AIDS.

“Kami mendorong agar pemerintah, dunia usaha, lembaga keagamaan, serta komunitas sosial bisa bergerak bersama. Tidak mungkin hanya Dinas Kesehatan yang bekerja sendiri. Dengan kolaborasi, kita bisa memperluas jangkauan edukasi dan pemeriksaan,” ujarnya.

Novan juga mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima DPRD, pemeriksaan TBC di Samarinda baru menjangkau 15 ribu orang dari target 25 ribu. Ia berharap regulasi ini nantinya mendorong pelaksanaan screening massal di setiap puskesmas serta edukasi rutin di sekolah dan tempat kerja.

“Regulasi ini menjadi pijakan untuk aksi nyata. Jika pemerintah dan masyarakat bersatu, kita bisa menekan penyebaran penyakit dan melindungi generasi mendatang,” tutupnya.

Reporter: Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

2 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

2 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

2 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

3 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

3 days ago