Categories: Samarinda

Penegakan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 Terus Dilakukan Demi Memutus Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Kecamatan Sungai Kunjang

Camat Sungai Kunjang Jumar (foto atas)dan Lurah Loa Bahu Sukarman foto bersama Satpol PP dan Personil Polsek Sungai Kunjang serta tampak warga yang melanggar sedang di data,Rabu (16/9/2020)

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Tim gabungan lakukan pendisiplinan kepada pengendara yang tidak gunakan masker, di Jalan M Said Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ), Rabu (16/9/2020).Tim gabungan tersebut yaitu dari Polri, TNI, Satpol PP dan juga dari Kelurahan serta Kecamatan Sungai Kunjang.

Tidak hanya melakukan razia bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, mereka juga melakukan sosialisasi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.

Menurut Agus yang didampingi Babinkamtibmas M Yazid ,salah satu personel Polsek Sungai Kunjang, menyebutkan peningkatan Covid-19 yang tinggi di Kota Samarinda, sehingga ditetapkan sebagai zona merah.

Terhitung hingga saat ini yang terpapar Covid-19 berjumlah ada 1600 orang, serta yang meninggal ada 81 orang.

“Sehingga perlu langkah konkrit dari kita semua, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”ujarnya Rabu (16/9/2020).

Hal senada juga diungkapkan Camat Sungai Kunjang Jumar yang turun langsung beserta Lurah Loa Bahu Sukarman, bahwa salah satu langkah konkrit tersebut yaitu dengan menggunakan masker.

“Salah satu langkah demi tegaknya Perwali nomor 43 Tahun 2020 yaitu guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yaitu dengan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.Mari kita menjaga 4 M(mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan),”urai Jumar.

Sementara itu Lurah Loa Bahu Sukarman menambahkan bahwa pada hari ini(Rabu,16/9/2020)telah melakukan pendisiplinan bagi pengendara baik motor maupun mobil yang tidak menggunakan masker.Kita data terlebih dahulu dan kita himbau jika kemudian hari melanggar akan kita sanksi mulai sanksi sosial hingga denda.

“Kita data dulu jika kemudian hari melanggar baru kita tindak tegas, mulai kita berikan sanksi sosial menyapu daun – daun kering, bersihkan got hingga berjemur dengan memakai rompi orange dan kita berikan masker. Kita imbau untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan handsanitizer,”beber Sukarman.

Kegiatan tersebut dilakukan agar adanya kesadaran masyarakat untuk terus menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Seperti kita ketahui di Samarinda semakin hari covid-19 semakin menghawatirkan penyebarannya. Sehingga tanpa gerakan dari kami dan kesadaran masyarakat susah menurunkan angka Covid-19 ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui untuk wilayah Kecamatan Sungai Kunjang dari bulan Maret hingga September jumlah warga yang terpapar Covid-19 sebanyak 67 orang.Sedangkan dalam razia masker yang digelar di Jalan M Said sebanyak 43 warga yang terjaring dan razia masker di Jalan Revolusi sebanyak 50 warga juga terjaring, dengan demikian sebanyak 93 warga melanggar Perwali nomor 43 Tahun 2020.

 

Redaksi -

Recent Posts

Proyek Miliaran Rupiah Mangkrak dan Ambrol Sebelum Setahun: Aroma Dugaan Pelanggaran Hukum Menjerat Dinas PU Kukar, PT Samudra Anugrah Indah Permai, dan CV Harsindo

TENGGARONG, indcyber.com  — Pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah)…

19 hours ago

KULITI BOBROK PENGELOLAAN DAERAH: MASSA GERAM KALTIM SURAKAN DOKUMEN VIOLASI HUKUM HINGGA LARUT MALAM

SAMARINDA, indcyber.com — Ratusan massa aksi dari Gerakan Rakyat Menggugat Kalimantan Timur (Geram Kaltim) menolak…

21 hours ago

BPBD Kaltim Dukung Uji Coba Cairan SAA Inovasi Alumni Faperta Unmul Atasi Karhutla

Kepala BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan bersalaman dengan Ketua IKA Faperta Unmul Fahrizal, S.P., S.H.…

1 day ago

DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN SERET NAMA JENDERAL POLISI, ADA APA DI BALIK GEJOLAK ELITE?

JAKARTA, indcyber.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan sekadar persoalan…

1 day ago

BOBROK TATA KELOLA KAS PEMPROV KALTARA! Dana Ratusan Miliar Diobok-obok, BPK Bongkar Pelanggaran Pengelolaan Anggaran 2025

TANJUNG SELOR, indcyber.com — Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di bawah kepemimpinan…

2 days ago

SKANDAL DANA HIBAH KALTARA: Rp3,79 MILIAR LENYAP TANPA LPJ, BPK BONGKAR KELEBIHAN BAYAR RATUSAN JUTA!

TANJUNG SELOR , indcyber.com — Pengelolaan dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

2 days ago